Selain THR, PNS Juga Akan Mendapatkan Gaji Ke-13, Lho.
Dream – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, termasuk para pensiunan akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Tetapi, gaji ini baru akan dicairkan pada bulan depan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratruan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
" Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli," bunyi pasal 4 ayat 1 PP tersebut.
Beleid itu menyebutkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS. Para pejabat negara akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dicairkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat tinggi negara; wakil Menteri; staf khusus di lingkungan kementerian; anggota Dewan Perwakilan Daerah; hakim ad hoc; dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017
Aturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Juni 2017.(Sah)
Dream – Regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, menyebutkan THR akan dicairkan pada bulan ini. THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, penerima THR ini termasuk PNS serta anggota TNI dan Polri yang ditempatkan di luar negeri, PNS serta anggota TNI dan Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS serta anggota TNI dan Polri yang diberhentikan sementara, PNS serta anggota TNI dan Polri yang merupakan penerima uang tunggu, dan calon PNS.
THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Gaji pokok adalah gaji yang tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan undang-undang.
Penerima THR ini tidak boleh menerima lebih dari satu THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kalau PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, maka THR yang diberikan adalah salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kalau menerima lebih dari satu tunjangan, PP ini meminta penerima THR mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebih Rp4,75 juta, maka THR yang dibayarkan adalah sebesar Rp4,75 juta,” bunyi pasal 7 ayat 5 PP No. 25 Tahun 2017.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengundang-undangkannya pada 13 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media