Brunei Wajibkan Sertifikat Halal, Pelanggar Didenda Rp78 Juta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 26 Juli 2017 08:44
Brunei Wajibkan Sertifikat Halal, Pelanggar Didenda Rp78 Juta
Semua makanan yang dijual di Brunei harus mencantumkan sertifikat halal

Dream – Brunei Darussalam melarang makanan dan minuman (mamin) tidak halal dijual kepada masyarakat beragama Islam. Negara ini akan mewajibkan semua pengusaha mamin halal untuk mengantongi sertifikat halal.

Brunei Darussalam akan memberlakukan denda Rp78 juta bagi setiap pengusaha yang melanggarnya.

Dilansir dari Mynewshub, Rabu 26 Juli 2017, di bawah perintah Sijil Halal dan Label Halal 2017, semua pengusaha mamin harus mengajukan permohonan sertifikat halal bagi usaha makanan secara komersial di tempat umum, seperti restoran, gerai, dan kantin.

Aturan ini juga berlaku bagi pengusaha yang memiliki bisnis makanan yang langsung diantarkan kepada konsumen.

Kementerian Agama Brunei Darussalam mengatakan pelanggar aturan akan dikenakan denda maksimal 8 ribu dolar Brunei atau 25.152 ringgit (Rp78,25 juta) dan kurungan penjara dua tahun. Aturan ini akan berlaku per 26 November 2017.

Untuk pengusaha mamin non halal dan menjual produknya kepada konsumen non-Muslim, mereka juga diminta untuk mengajukan pengecualian khusus kepada divisi makanan halal di kementerian tersebut.

Mereka diminta untuk memasang peringatan makanan haram di restoran, kantin, atau tempat usahanya dan melarang keras orang Islam makan di sana.

Sementara bagi agen reseller makanan dan eksportir, pemerintah mewajibkan mereka untuk mendapatkan izin halal bagi setiap produk yang dihasilkan.

Dalam aturan halal yang berlaku saat ini, satu sertifikat halal berbiaya 50 dolar Brunei atau 157 ringgit (Rp488.466) untuk satu jenis produk dan tidak ada masa berlaku Sementara itu, cap halal satu produk dikenakan biaya 90 dolar Brunei atau 283 ringgit (Rp880.483) dengan masa berlaku tiga tahun.(Sah)

Beri Komentar