Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Aturan THR Dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, para pensiunan, dan penerima tunjangan.
“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Jokowi di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 23 Mei 2018.
Dia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini tak hanya bermanfaat untuk bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga bisa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Ini besaran dan waktu pencairannya
© Dream
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan pemberian THR tahun ini memang sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya. Kali ini, para abdi negara akan mendapatkan THR dalam bentuk gaji pokok dan tiga buah tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Untuk besarannya, Menkeu mengatakan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay selama satu bulan.
Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.
© Dream
Untuk pembayaran THR, Sri Mulyani memperkirakan proses pencairan akan dilakukan pada awal Juni 2018. Kemenkeu sebelumnya harus menyusun dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.
Sementara untuk gaji ke-13, direncanakan baru bisa dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2018. Pencairan yang berbeda ini dilakukan karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar para abdi negara bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
