Pemerintah Melarang PNS Menerima Parsel Lebaran.
Dream – Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel Lebaran. Hal ni dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.
“ Akan ada peringatan ringan dan keras. Jadi, nanti berakibat pada sanksi,” kata Asman di Jakarta, dikutip dari Liputan.com, Rabu 23 Mei 2018.
Selain itu, Asman juga berbicara tentang Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Dia berkata “ Sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya. Kita tunggu,” kata dia.
Asman berkata PP ini berisi tentang jumlah THR dan waktu pencairan THR PNS. Yang terpenting, pencairannya tepat waktu.
“ Yang penting, pembayarannya kami harapkan tidak terlambat,” kata dia.
Asman mengatakan, nominal jumlah THR yang dicairkan sama dengan tahun lalu. Saat itu, regulasi THR PNS sudah diharmonisasi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, kapan akan cair?
“ Kami harapkan pembayarannya sesuai dengan tahun lalu, dua minggu sebelum hari-H (Lebaran),” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah