Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Melarang PNS Menerima Parsel Lebaran.
Dream – Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel Lebaran. Hal ni dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.
“Akan ada peringatan ringan dan keras. Jadi, nanti berakibat pada sanksi,” kata Asman di Jakarta, dikutip dari Liputan.com, Rabu 23 Mei 2018.
Selain itu, Asman juga berbicara tentang Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Dia berkata “Sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya. Kita tunggu,” kata dia.
Asman berkata PP ini berisi tentang jumlah THR dan waktu pencairan THR PNS. Yang terpenting, pencairannya tepat waktu.
“Yang penting, pembayarannya kami harapkan tidak terlambat,” kata dia.
Asman mengatakan, nominal jumlah THR yang dicairkan sama dengan tahun lalu. Saat itu, regulasi THR PNS sudah diharmonisasi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, kapan akan cair?
“Kami harapkan pembayarannya sesuai dengan tahun lalu, dua minggu sebelum hari-H (Lebaran),” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti