Aturan THR Tahun 2018 Sudah Diteken Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. (Foto: Antarafoto.com)
Dream – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri sudah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“ Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 14 Mei 2018.
Hanif berkata THR yang diberikan sebanyak satu dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
“ THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” kata dia.
Hanif meminta gubernur dan bupati/walikota turut memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya agar masing-masing perusahaan melaksanaan pembayaran THR tepat waktu.
Dia berkata ada dua pihak yang mendapatkan THR, yaitu pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut ini adalah besaran THR yang diberikan.
1. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 kali upah.
2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan, besar THR-nya adalah masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dari:
1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“ Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR