Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan THR Lebaran Tahun Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 14 Mei 2018 17:27
Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan THR Lebaran Tahun Ini
Begini aturan detailnya.

Dream – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri sudah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“ Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 14 Mei 2018.

Hanif berkata THR yang diberikan sebanyak satu dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

“ THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” kata dia.

Hanif meminta gubernur dan bupati/walikota turut memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya agar masing-masing perusahaan melaksanaan pembayaran THR tepat waktu.

Dia berkata ada dua pihak yang mendapatkan THR, yaitu pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

1 dari 2 halaman

Berapa Besar THR yang Diberikan?

Berapa Besar THR yang Diberikan? © Begini rinciannya.

Berikut ini adalah besaran THR yang diberikan.

1. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 kali upah.

2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan, besar THR-nya adalah masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

2 dari 2 halaman

Bagaimana dengan Buruh Lepas?

Bagaimana dengan Buruh Lepas? © Aturannya berbeda dengan karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dari:

1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“ Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata dia.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More