5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Ilustrasi PNS (Foto: Dream.co.id)
Dream - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan imbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bermedia sosial. Aturan itu dibuat sebagai bagian dari pencegahan beredarnya hoax dan konten bernada suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA
Kepala Bagian Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan selain mencegah hoax dan potensi SARA, imbauan itu muncul karena aduan dari masyarakat. Dalam aduan itu terbukti ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu.
" BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal Sara," tulis Ridwan dalam surat keterangan yang diterima Dream, Minggu, 20 Mei 2018.
Dalam surat keterangan itu terdapat enam aktivitas yang patut dihindari PNS. Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah.
Pada butir kedua surat imbauan itu, BKN juga meminta PNS tidak menyampaikan ujaran kebencian dan Sara di media sosial. Butir ketiga menyebut, PNS diminta juga untuk tak menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong.
" Empat, (PNS dilarang) mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintah, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Ridwan.
Pada butir kelima PNS yang mengikuti atau menghadiri kegiatan dengan maksud memprovokasi atau membenci dasar negara dan pemerintah juga mendapat saksi. Bahkan, pada butir keenam, BKN juga menerapkan sanksi kepada PNS yang menanggapi dan mendukung unggahan kontroversial, misalnya retweet, repost, dan like.
" ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melanggar poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman sedang atau ringan," ucap Ridwan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?