Apotek Kimia Farma Setop Penjualan Obat Sirup Anak
Dream - PT Kimia Farma Tb merespons larangan pemerintah terkait peredaran obat sirup dengan menyetop penjualan semua obat-obatan berbahan cair yang selama ini diedarkan melalui anak usahanya, Kimia Farma Apotek.
" Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau syrup," kata Corporate Secretary Kimia Farma Apotek Ganti Winarno P kepada Liputan6.com, dikutip Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut Ganti Winarno, keputusan untuk menyetop penjualan obat sediaan cairan atau sirup tersebut akan diberlakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah
Diketahui larangan penjualan obat sirup ini datang dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya kasus gagal ginjal akut atau accute kidney Injury (AKI) pada balita dengan indikasi mengonsumsi obat parasetamol sirup.
Untuk diketahui, Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya. Diantaranya, ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia dengan kategori 'tidak berbahaya'. Misalnya polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis obat sirup.
Ginting mengatakan, langkah Kimia Farma akan dilakukan hingga ada perintah lanjutan dari Kemenkes. Sementara itu pemerintah juga sedang menunggu finalisasi hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah obat sirup yang beredar.
" (Penghentian dilakukan) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah," ujar dia.
Penyetopan sementara obat sirup, ditegaskan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sebagai tindak lanjut adanya kematian balita dengan gagal ginjal akut hampir mendekati 50 persen.
Berdasarkan data Kemenkes per 18 Oktober 2022, ada 206 anak dari 20 provinsi di Indonesia yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.
Dari jumlah 206 kasus, 99 anak di antaranya meninggal dunia. Persentase kasus kematian gangguan ginjal akut misterius di angka 48 persen, yang terhitung dari pelaporan kasus sejak Januari sampai 18 Oktober 2022.
" Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif (kandungan zat kimia pada obat sirup) mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," jelas Budi Gunadi dalam keterangan resmi.
" Mengingat, balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an kasus per bulan, kemungkinan realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality rate atau rata-rata kematian mendekati 50 persen.”
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media


10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu