Foto: Yamaha Riding Academy
Dream - Skuter matik memang menjadi favorit bagi masyarakat Indonesia. Selain praktis, skuter matik juga bisa membawa barang lebih banyak. Meski begitu, membawa barang di setiap sepeda motor tidak boleh asal, khususnya skuter matik. Memang ada yang sudah dibekali dengan fitur double hook (gantungan barang ganda) seperti Yamaha Gear 125.
Double hook ini memiliki dua titik untuk menggantungkan barang, membuat pengguna bisa membawa barang lebih banyak dan nyaman. Tentu saja dengan kehadiran fitur double hook ini dapat membantu pengendara dalam membawa barang di motor matiknya. Tetapi fitur double hook ini tetap tidak boleh digunakan sembarangan.
Untuk itu, Danang Hermanto selaku instruktur Yamaha Riding Academy (YRA) Yogyakarta, memberikan 6 tips berkendara dalam membawa barang dengan skuter matik.
1. Saat menempatkan barang di atas motor, jika ukuran barang cukup besar, pastikan motor dalam keadaan standar tengah. Hal ini akan membuat motor lebih rata, sehingga lebih mudah untuk mengikat barang ukuran besar.
2. Boleh saja membawa barang dengan cara menggantungkannya di fitur double hook seperti yang terdapat pada Yamaha Gear 125. Namun perlu diperhatikan untuk menghindari beban yang berlebihan karena akan mengurangi keseimbangan berkendara
3. Dimensi dari barang yang digantung juga tidak boleh sampai mengganggu pergerakan pengendara saat mengendalikan motor, sehingga tidak membahayakan pengendara dan juga orang lain.
4. Barang juga bisa diletakkan pada bagasi. Hindari menaruh barang berlebihan di bagasi karena akan menyulitkan untuk menutup jok dan bisa merusak barang yang dibawa.
5. Tinggi barang yang dibawa tidak melebihi bahu pengendara karena akan mengurangi keseimbangan berkendara.
6. Pastikan panjang barang bawaan tidak melebihi atau menutupi lampu belakang, agar pengendara lain dapat tetap melihat signal lampu dari motor.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari