Mau Investasi Sukuk Maju, Ini yang Dibutuhkan Indonesia

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 18 Mei 2016 10:14
Mau Investasi Sukuk Maju, Ini yang Dibutuhkan Indonesia
Selama ini payung hukum investasi sukuk masih menggunakan UU Pasar Modal.

Dream - Indonesia sampai kini belum memiliki payung hukum khusus tentang investasi di produk surat utang syariah (sukuk). Padahal kepastian hukum bisa mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih maju.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito, mengatakan selama ini investasi syariah khususnya produk sukuk masih menggunakan regulasi Undang-Undang Pasar Modal.

" Undang-Undang (tentang investasi) itu diperlukan. Dengan keuangan syariah, kami bisa menyesuaikannya dengan membuat Undang-Undang tentang sukuk," kata Sardjito dalam acara " 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group" di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

Menurut Sardjito, lembaganya saat ini tengah menggodok penerbitan beleid untuk produk investasi ini. Namun, tidak dikatakan pasti kapan Undang-Undang sukuk akan dirilis.

" Kami mungkin (akan) menerbitkan Undang-Undang tentang sukuk," kata dia.

Melihat perkembangnya, payung hukum memang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan sukuk. Di Indonesia, saat ini sudah banyak beredar produk sukuk seperti sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk wakalah investasi, sukuk muzara'ah, dan sukuk musaqah.

" Lalu, ada juga sukuk mugharasah, sukuk hybird, dan sukuk green," kata dia.

Beri Komentar