6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Indonesia sampai kini belum memiliki payung hukum khusus tentang investasi di produk surat utang syariah (sukuk). Padahal kepastian hukum bisa mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih maju.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito, mengatakan selama ini investasi syariah khususnya produk sukuk masih menggunakan regulasi Undang-Undang Pasar Modal.
" Undang-Undang (tentang investasi) itu diperlukan. Dengan keuangan syariah, kami bisa menyesuaikannya dengan membuat Undang-Undang tentang sukuk," kata Sardjito dalam acara " 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group" di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Sardjito, lembaganya saat ini tengah menggodok penerbitan beleid untuk produk investasi ini. Namun, tidak dikatakan pasti kapan Undang-Undang sukuk akan dirilis.
" Kami mungkin (akan) menerbitkan Undang-Undang tentang sukuk," kata dia.
Melihat perkembangnya, payung hukum memang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan sukuk. Di Indonesia, saat ini sudah banyak beredar produk sukuk seperti sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk wakalah investasi, sukuk muzara'ah, dan sukuk musaqah.
" Lalu, ada juga sukuk mugharasah, sukuk hybird, dan sukuk green," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
