Dream - Indonesia sampai kini belum memiliki payung hukum khusus tentang investasi di produk surat utang syariah (sukuk). Padahal kepastian hukum bisa mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih maju.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito, mengatakan selama ini investasi syariah khususnya produk sukuk masih menggunakan regulasi Undang-Undang Pasar Modal.
" Undang-Undang (tentang investasi) itu diperlukan. Dengan keuangan syariah, kami bisa menyesuaikannya dengan membuat Undang-Undang tentang sukuk," kata Sardjito dalam acara " 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group" di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Sardjito, lembaganya saat ini tengah menggodok penerbitan beleid untuk produk investasi ini. Namun, tidak dikatakan pasti kapan Undang-Undang sukuk akan dirilis.
" Kami mungkin (akan) menerbitkan Undang-Undang tentang sukuk," kata dia.
Melihat perkembangnya, payung hukum memang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan sukuk. Di Indonesia, saat ini sudah banyak beredar produk sukuk seperti sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk wakalah investasi, sukuk muzara'ah, dan sukuk musaqah.
" Lalu, ada juga sukuk mugharasah, sukuk hybird, dan sukuk green," kata dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
