Media Sosial yang Masih Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 24 Mei 2024 16:46
Media Sosial yang Masih Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi berupa denda

1 dari 10 halaman

Media Sosial yang Masih Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Media Sosial yang Masih Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten © ilustrasi judi Shutterstock

2 dari 10 halaman

© ilustrasi judi Shutterstock

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberikan sanksi berupa denda kepada platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online.

3 dari 10 halaman

© Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci judi. 2024 maverick

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut sanksi berupa denda tersebut senilai Rp500 juta per konten judi online.

4 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Sanksi akan dikenakan kepada platform di Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok yang memfasilitasi judi online.

5 dari 10 halaman

"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,"

kata Budi dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 25 Mei 2024.

6 dari 10 halaman

© Menkominfo Budi Arie 2023 maverick

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.

7 dari 10 halaman

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,"

tegas Budi.

8 dari 10 halaman

© Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online 2024 maverick

Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia.

9 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

10 dari 10 halaman

"Terkait hal tersebut pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP,"

bebernya.

Beri Komentar