Dream - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberikan sanksi berupa denda kepada platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut sanksi berupa denda tersebut senilai Rp500 juta per konten judi online.
Sanksi akan dikenakan kepada platform di Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok yang memfasilitasi judi online.
kata Budi dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 25 Mei 2024.
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.
tegas Budi.
Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
bebernya.