Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditunda hingga 2026

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 16 Mei 2024 11:48
Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditunda hingga 2026
Sertifikasi Halal Bagi UMKM kategori menengah dan besar tetap diberlakukan pada Oktober 2024

1 dari 10 halaman

Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditunda hingga 2026

Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditunda hingga 2026 © logo halal 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© logo halal 2024 maverick

Dream - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketentuan wajib sertifikasi halal makanan dan minuman bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semula ditarget Oktober 2024 ditunda menjadi 2026.

3 dari 10 halaman

"Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai deng

tutur Airlangga dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 16 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

© Airlangga Akui Sudah Terima Undangan dari MK 2024 maverick

Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

5 dari 10 halaman

© Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberi keterangan terkait pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Merdeka.com/Arie Basuki 2

Ketentuan berbeda diberlakukan pada pengusaha UMKM kategori menengah dan besar. Kewajiban sertifikasi halal tetap harus mulai dijalankan terhitung pada Oktober 2024.

6 dari 10 halaman

© logo halal 2024 maverick

Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

7 dari 10 halaman

© Pedagang Kaki Lima 2024 maverick

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).

8 dari 10 halaman

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk,"

ujar dia.

9 dari 10 halaman

Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.

Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.


Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori " kaki lima" untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

10 dari 10 halaman

"Syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak d

kata dia.

Beri Komentar