Dream - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketentuan wajib sertifikasi halal makanan dan minuman bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semula ditarget Oktober 2024 ditunda menjadi 2026.
tutur Airlangga dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 16 Mei 2024.
Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
Ketentuan berbeda diberlakukan pada pengusaha UMKM kategori menengah dan besar. Kewajiban sertifikasi halal tetap harus mulai dijalankan terhitung pada Oktober 2024.
Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.
Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).
ujar dia.
Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.
Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori " kaki lima" untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.
kata dia.