Menteri PUPR Blak-Blakan Ungkap Harga Tanah di IKN, Ini Rinciannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 16 Juli 2024 13:47
Menteri PUPR Blak-Blakan Ungkap Harga Tanah di IKN, Ini Rinciannya
Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah di IKN

1 dari 10 halaman

Menteri PUPR Blak-Blakan Ungkap Harga Tanah di IKN, Ini Rinciannya

Menteri PUPR Blak-Blakan Ungkap Harga Tanah di IKN, Ini Rinciannya © Blak-blakan Menteri Basuki Jawab Isu Mundur dari Kabinet Jokowi 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono blak-blakan mengungkap harga tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Seperti diketahui Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

3 dari 10 halaman

© Blak-blakan Menteri Basuki Jawab Isu Mundur dari Kabinet Jokowi 2024 maverick

Harga tanah ini juga berlaku sebagai acuan investor nantinya. Menteri PUPR mengungkap besaran harga tanah di IKN bervariasi mulai Rp400.000 hingga Rp800.000 per meter.

4 dari 10 halaman

"Macam-macam tergantung (lokasinya), antara Rp400.000 sampai Rp800.000 per meter,"

ungkap Basuki yang kini juga menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 16 Juli 2024.

5 dari 10 halaman

© Blak-blakan Menteri Basuki Jawab Isu Mundur dari Kabinet Jokowi 2024 maverick

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan harga itu berlaku untuk zona 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN. Besaran ini juga disebut sudah ditetapkan sejak tahun lalu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

6 dari 10 halaman

© Pemandangan dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Stringer/AFP 2024 maverick

Harga tersebut juga telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


" Ya. Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," ucapnya.

7 dari 10 halaman

© Pemandangan dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Stringer/AFP 2024 maverick

Basuki mengatakan, salah satu ketentuan tanah yang bisa diberikan ke investor adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga bukan berbentuk HGB murni. Menurutnya, status itu bisa berubah usai terbentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus) di IKN.

8 dari 10 halaman

"Kalau di undang-undangnya HGB murni itu bisa setelah berbentuk Pemdasus. Kecuali yang kepemilikan individual. Kalau untuk perusahaan itu kalau sudah Pemdasus,"

bebernya.

9 dari 10 halaman

Lebih lanjut mengenai kewenangan Kepala Otorita IKN, jabatan ini
bisa menentukan nilai tanah yang tertuang dalam Pasal 6 Perpres 75/2024 itu. Pada Pasal 6 disebutkan, Dalam rangka pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN.


Ada 2 tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

10 dari 10 halaman

© Pemandangan dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Stringer/AFP 2024 maverick

Selanjutnya, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Beri Komentar