Dream - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan penutupan TikTok shop, yang akan berhenti beroperasi pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, tidak akan mengganggu iklim belanja online masyarakat.
Menurutnya, tanpa TikTok shop, konsumen atau penjual masih dapat belanja dan menjual produk mereka di e-commerce lain. Berdasarkan analisnya, penjual di TikTok shop juga menjual produknya di e-commerce lain.
tegas Teten di Istana Negara, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 4 Oktober 2023.
Teten juga meminta TikTok untuk menunaikan kewajiban yang belum terselesaikan. Seperti hal yang berurusan dengan para penjual, konsumen hingga affiliator. Permintaan ini seiring masa akhir operasional TikTok shop.
Teten menuturkan, meski TikTok shop telah dilarang, penjual atau pelaku UMKM Masih tetap dapat mempromosikan produk mereka di media sosial
ungkap Teten.
Teten kembali mengingatkan alasan pemerintah melarang TikTok shop demi menyelamatkan produk UMKM lokal.
Dia menjelaskan, jika TikTok ingin berjualan di Indonesia, maka perusahaan asal China itu harus terlebih dahulu membuka kantor di Indonesia dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
tegasnya.
Sebagai informasi, sehubungan dengan pengumuman TikTok Indonesia yang akan menutup layanan TikTok Shop, TikTok Indonesia tak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce.
" Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh TikTok Indonesia dalam laman resminya pada Selasa (3 Oktober 2023). TikTok Indonesia mengungkap bahwa prioritasnya adalah menghormati peraturan pemerintah Indonesia.
" Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia.
Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.