Ilustrasi
Dream - Jika tak ada aral melintang, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia mulai besok bersih dari minuman keras. Hal ini sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rencana ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Kemendag ini sendiri sudah berlaku sejak 16 Januari 2015. Pemerintah memberikan toleransi selama tiga bulan kepada pemilik minimarket dan pengecer untuk menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Artinya, dengan tenggat waktu yang diberikan, pemilik minimarket dan pengecer mulai besok harus sudah mengosongkan rak jajaannya dari minuman keras.
Data Kemendag menunjukan, dari sekitar 30 ribu swalayan yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 23 ribu di antaranya adalah swalayan skala kecil atau minimarket.
Meski dilarang di minimarket dan pengecer, bukan berarti Indonesia sepenuhnya melarang peredaran minuman beralkohol ini.
Pemerintah masih mengizinkan penjualan minuman keras di supermarket dan hypermarket.
Minumal beralkohol golongan A adalah minuman mengandung etanol dengan kadar sampai dengan 5 persen.
Mengutip Permedag tersebut, berikut adalah aturan pemerintah terkait penjualan minuman beralkohol:
1. Hanya dapat diberikan kepada konsumen berusia 21 tahun dengan menunjukan kartu identitas kepada pramuniaga
2. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
3. Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman berlkohol meminum langsung di lokasi penjualan
4. Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani pramuniaga
Advertisement