Daftar Seleksi CPNS 2019 Bisa Pakai SKD 2018, Begini Caranya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 5 November 2019 13:30
Daftar Seleksi CPNS 2019 Bisa Pakai SKD 2018, Begini Caranya
Kamu yang tidak lolos di seleksi tahun lalu, bisa menggunakan nilai SKD 2018 untuk daftar tahun ini.

Dream – Kabar baik buat Sahabat Dream yang ingin mengabdi sebagai Pengawai Negeri Sipil. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bagi peserta kategori P1/TL.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmaen, mengatakan pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Peserta ini masuk dalam tiga kali formasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2018. “ Namun, dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir,” kata Suharmaen, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 5 November 2019.

 

1 dari 6 halaman

Bisa Gunakan SKD 2018

Suharmen mengatakan peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSACSN BKN. Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.

Juga setelah menjalankan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen seperti dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL. Data ini mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi jabatan yang dilamar, serta status kelulusan pada tahap akhir di seleksi CPNS 2018.

“ Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar,” kata dia.

2 dari 6 halaman

Aturan Main Gunakan SKD 2018 untuk CPNS 2019

Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan jika memenuhi ambang batas SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan 2018.

Suharmaen mengingatkan pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak SKD 2019 pada sistem SSCASN. Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD 2019 kemudian tidak menjalani seleksi dinyatakan gugur.

Pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019 bisa menggunakan nilai SKD 2018. Apabila nilai SKD 2019 memenuhi nambang batas tahun ini, maka yang digunakan adalah yang terbaik antara SKD 2018 dan 2019.

“ Apabila nilai SKD 2019 tak memenuhi nilai ambang batas, yang digunakan adalah SKD 2018,” kata dia.

3 dari 6 halaman

Begini Alurnya

Alur bagi peserta P1/TL

4 dari 6 halaman

Seleksi CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Kesalahan Sering Terjadi Saat Mendaftar

Dream – Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka pada 11 November 2019. Sebanyak 152.286 formasi akan dibuka untuk masyarakat yang ingin menjadi abdi negara

Tahap pendaftaran CPNS 2019 akan berlangsung sepanjang 11—24 November 2019.

Sahabat Dream yang tertarik untuk melamar CPNS, ada baiknya untuk berhati-hati. Jangan sampai karena kecerobohan kecil, impian untuk menjadi CPNS batal.

 

 

Dengan menggunakan sistem pendaftaran online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id, kamu harus lebih teliti saat mengisi formulir pendaftaran. Sebab, satu kesalahan bisa berakibat fatal. Apalagi kamu hanya bisa memilih satu formasi.

Misalnya, kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, nomor NIK yang salah dimasukkan saat pendaftaran, tak bisa diganti.

“ Mendaftar itu, kan, menggunakan NIK. Jadi, harus hati-hati karena digunakan untuk satu formasi saja. Kalau salah, itu tidak bisa diubah,” kata dia di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

5 dari 6 halaman

Ada Juga Kesalahan yang Sering Diperbuat Pelamar

Selain input NIK, ada juga kesalahan-kesalahan lain yang diperbuat oleh para pelamar.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan para pelamar sering enggan mengecek ulang dokumen dan input yang telah dimasukkan sebelum lanjut mendaftar.

“ (Pelamar juga sering melakukan) no cek and re-check,” kata Ridwan pada September 2017 lalu.

Mereka juga acapkali salah memilih instansi yang dituju. Kesalahan pengiriman berkas juga banyak terjadi. “ (Sering juga) salah mengunggah dokumen,” kata dia.

6 dari 6 halaman

Pastikan Kelengkapan Dokumen

Selain harus teliti, kamu juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS. Bima mengatakan dokumen-dokumen itu harus diunggah ke portal SSCASN.

“ Di antaranya, KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli,” kata dia.

Bima menambahkan dokumen pendukung juga perlu dipersiapkan, misalnya surat bebas narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nah, surat ini boleh menyusul saat pendaftar sudah ditetapkan sebagai CPNS.

Untuk tes kompetensi, rencananya akan digelar pada Februari 2020 dan ujian kompetensi bidang pada Maret 2020. Diharapkan penetapan CPNS 2019 bisa dilakukan pada Mei 2020.

Beri Komentar