OJK: Keuangan Syariah Masih Kekurangan Fatwa MUI

Reporter : Ramdania
Selasa, 11 November 2014 21:02
OJK: Keuangan Syariah Masih Kekurangan Fatwa MUI
OJK mencatat Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah

Dream - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan pengembangan keuangan syariah membutuhkan legalisasi dari sisi agama. Salah satu legalisasi yang ditunggu adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selama ini Dewan Syariah Nasional MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah yang cukup komprehensif dan memadai, sebagai dasar operasional produk sektor jasa keuangan syariah.

Dari 95 fatwa tersebut, sejumlah 67 fatwa merupakan fatwa di sektor perbankan syariah, 14 fatwa di sektor pasar modal syariah, dan 6 fatwa terkait asuransi syariah, 4 fatwa di aspek gadai syariah, 2 fatwa terkait penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah, dan 2 fatwa terkait akuntansi keuangan syariah.

Namun, diakui Muliaman, jumlah fatwa tersebut masih sangat kurang pada beberapa sektor keuangan syariah.

" Masih dibutuhkan banyak fatwa untuk mendukung pasar modal, asuransi, gadai syariah," ujar Muliaman dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan DSN MUI di Jakarta, Selasa, 11 November 2014.

Muliaman mengakui proses pembuatan fakta bukan perkara mudah. Banyak pihak yang ikut dalam penyusunannya. Namun, OJK tetap memandang perlunya fatwa MUI agar masyarakat lebih yakin terhadap produk keuangan syariah. " Hal ini supaya pelaku lebih confidence," tegasnya.

Industri jasa keuangan syariah Indonesia selama ini memang terus tumbuh positif. Meski diakui pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional masih perlu ditingkatkan.

Sampai triwulan III 2014, pangsa pasar perbankan syariah berkisar 4,9 persen, sementara untuk pangsa Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 4,5 persen, sementara pangsa nilai obligasi syariah/ sukuk 3,2 persen dan pangsa untuk Industri Keuangan Non Bank syariah 3,1 persen. (Ism)

Beri Komentar