Ilustrasi Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
Dream - Gara-gara bermain aplikasi trading Binomo, pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid, merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
Wanita yang sudah bermain Binomo sejak 2019 ini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana tersebut digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Pengakuan tersebut terungkap saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin 4 April 2022.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal ini juga digunakan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
" Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Merdeka.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Arini juga mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukum.
Selesai memeriksa keterangan Arini sebagai terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Dream - Brian Edgar Nababan. Pria ini ditangkap polisi di Bali pada Jumat 1 April 2022. Brian disebut sebagai salah satu orang penting di Binomo, platform yang digunakan oleh Indra Kenz untuk melakukan penipuan berkedok trading binary option.
Menurut Direktur Tindak Pidana EKonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Brian pernah kuliah di Rusia sejak 2014. Empat tahun berselang, dia mulai bekerja di Binomo sebagai customer support.
" Mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu, dikutip dari merdeka.com.
Karier Brian di Binomo mencorong. Pada Februari 2019 dia naik jabatan menjadi manager development Binomo, salah satu tugasnya merekrut afiliator aplikasi tersebut dengan sistem perjanjian bagi hasil.
" Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Wishnu.
Brian ditahan sejak 1 April 2022 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Wishnu menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti dugaan kejahatan yang telah dia lakukan, " berupa 1 buah Laptop."
Seperti Indra Kenz, Brian diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
" Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," tutur Whisnu.
Advertisement
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025