Dream - Insiden kecelakaan terkadang terjadi di perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun yang tidak.
KAI mencatat, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
kata Joni dikutip dari laman kai.
Lalu siapa yang bertanggung untuk menyediakan palang
beserta rambunya di setiap perlintasan kereta api? KAI menegaskan hal itu bukan tanggung jawab KAI.
tulis KAI.
Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Diantaranya ada Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
ucap Joni.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.
Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.
pungkasnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN