Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 2 Mei 2024 06:36
Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya
Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya

1 dari 12 halaman

Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya

Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya © Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya Dok KAI

2 dari 12 halaman

© Pembuatan Palang Pintu dan Rambu di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya Dok KAI

Dream - Insiden kecelakaan terkadang terjadi di perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun yang tidak.

3 dari 12 halaman

KAI mencatat, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.


VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

4 dari 12 halaman

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1

kata Joni dikutip dari laman kai.

5 dari 12 halaman

© Ilustrasi KAI, Beli Tiket Kereta pakai aplikasi Access by KAI, tiket kereta api 2023 maverick

Lalu siapa yang bertanggung untuk menyediakan palang
beserta rambunya di setiap perlintasan kereta api? KAI menegaskan hal itu bukan tanggung jawab KAI.

6 dari 12 halaman

"Hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI. KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass,"

tulis KAI.

7 dari 12 halaman

© Ilustrasi KAI, Beli Tiket Kereta pakai aplikasi Access by KAI, tiket kereta api 2023 maverick

Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

8 dari 12 halaman

© Siap-Siap! KAI Bakal Buka Mudik Gratis Lebaran 2024 2024 maverick

Diantaranya ada Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

9 dari 12 halaman

“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayaka

ucap Joni.

10 dari 12 halaman

Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.

Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

11 dari 12 halaman

© kereta api 2024 maverick

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

12 dari 12 halaman

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama,"

pungkasnya.

Beri Komentar