Dream - Pemerintah mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (Tax amnesty) segera diselesaikan DPR. Payung hukum ini diyakini bisa menjadi salah satu solusi ditengah goncangan ekonomi dunia.
" Ini kan bukan kepentingan pemerintah tapi ini kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip Dream dalamn laman Setkab, Kamis, 25 Februari 2016.
Usalan pemerintah ini disampaikan menanggapi adanya keengganan sejumlah fraksi di DPR-RI untuk segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty menyusul ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR-RI Hendrawan Supratikno beralasan penundaan ini dilakukan agar RUU “ Tax Amnesty” bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Tax Amnesty adalah program yang menghapuskan tunggakan, sanksi, dan pidana bagi para wajib pajak. Syaratnya, wajib pajak melaporkan harta yang selama ini tidak dilaporkan ataupun kalau dilaporkan datanya manipulatif.
Pramono menegaskan, RUU Pengampunan Pajak sengaja dibuat sebagai salah satu cara menembah penerimaan anggaran.
“ Kepentingan budget kita agar budget kita lebih sehat, ada ruang untuk melakukan pembangunan seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo, ” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Untuk diketahui, berikut isi dari draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak:
1. Basis surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah SPT tahunan 2014.
2. SPT tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.
3. Tarif tebusan Pengampunan pajak:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: dikenai 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.
Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: dikenai 4 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang. Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: dikenai 6 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty.
4. Repatriasi dana dari luar negeri:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: tarif tebusan 1 persen.
Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: tarif tebusan 2 persen.
Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: tarif tebusan 3 persen.
5. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara selama 1 tahun. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lain seperti sektor infrastruktur, properti, atau usaha retail.
Advertisement
Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap