THR Maksimal Dibayar H-7 Lebaran

Reporter : Ramdania
Selasa, 8 Juli 2014 11:11
THR Maksimal Dibayar H-7 Lebaran
Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dalam aturan itu, perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Dream - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pembayaran THR bagi pekerja dan buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan pada hari raya keagamaan masing-masing pekerja, dengan maksimal waktu pembayaran 7 hari sebelum hari raya.

" Harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujarnya dalam siaran pers dikutip, Selasa, 8 Juli 2014.

Muhaimin menambahkan pemberian THR ini merupakan tradisi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya, dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

" Dengan surat edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu," tegasnya.

Aturan mengenai pembayaran THR dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994. Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besarnya THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Dengan aturan ini, Muhaimin meminta para pemimpin daerah sepeti gubernur, bupati, walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai peraturan.

Sedangkan terkait imbauan mudik lebaran bersama, para kepala daerah dihimbau untuk mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama.
" Mereka juga diminta segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014," tutup Muhaimin dalam surat edaran itu. (Ism)

Beri Komentar