Pemerintah Pastikan THR Dibayar Penuh, Bukan Dicicil

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 12 April 2021 12:13
Pemerintah Pastikan THR Dibayar Penuh, Bukan Dicicil
Plus dibayar tepat waktu. Ini alasannya.

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Pemberian THR ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“ Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Ida dikutip dari Merdeka.com, Senin 12 April 2021.

Keputusan untuk meminta pembayaran THR secara penuh tahun ini karena pemerintah telah berusaha maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama Covid-19 berlangsung.

“ Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” kata dia.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Di antaranya dengan cara boleh dicicil.

“ Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Kondisi Sudah Ada Perbaikan

Ida menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.

Alhamdulillah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif,” kata dia.

“ Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata Ida.

Beri Komentar