Gaji Aparat Desa Disetarakan PNS Gol II A, Berapa Nilainya?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 15 Januari 2019 14:15
Gaji Aparat Desa Disetarakan PNS Gol II A, Berapa Nilainya?
Akankah gaji aparat desa itu ikut naik 5 persen seperti PNS di instansi lain?

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para perangkat desa untuk tidak berdemonstrasi mempertanyakan nasib mereka. Presiden memastikan gaji bulanan para aparatur desan ini akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Untuk membuktikan ucapan tersebut, Presiden menegaskan sudah memerintahkan menteri terkait untuk merevisi kebijakan yang mengatur tentang perangkat desa.

Dua Peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

“ Saya sudah perintahkan paling lama 2 (dua) minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya, sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” kata dia di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 15 Januari 2019.

Tak hanya gaji yang disamakan dengan PNS Golongan II, Jokowi juga mengatakan semua kepala desa dan perangkat desa akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jokowi mengatakan hal ini ketika berjumpa dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta. Dia didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.

Lalu, berapa gaji PNS golongan II A? PNS golongan II A akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1,93 juta per bulan. Kalau gaji PNS naik 5 persen tahun ini, gajinya akan bertambah jadi Rp2,02 juta per bulan.

1 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik 5% Dihitung per Januari 2019, Dirapel 3 Bulan?

Dream - Memulai Tahun Baru 2019, kabar baik langsung menyambangi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS tahun ini akan dimulai per Januari 2019.

Namun untuk pencairannya, kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut masihharus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses pengkajian.

" Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis, 3 Januari 2019.

Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.

" Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019," katanya.

Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru akan digabungkan setelah aturan terbit.

" Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" ucap dia.

2 dari 3 halaman

Pengaruhi Gaji ke-13 dan THR PNS

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para abdi negara.

Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.

" Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

 

3 dari 3 halaman

Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS

Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315

(Sah/ Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More