Pemerintah Mengeluarkan PP Yang Mengatur Tentang Disiplin PNS
Dream - Sama seperti pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dijatuhi sanksi ringan sampai diberhentikan jika terbukti banyak bolos bekerja. Bedanya, aturan kerja PNS ini diketahui dengan jelas oleh publik.
Salah satu ketentuan tentang aturan kerja PNS ini termuat dalam Peratuan Peraturan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja PNS. PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam beleid berisi 46 pasal itu, pemerintah menjelaskan dengan rinci kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS. Untuk mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan sampai keras.
Salah satu butir yang diatur pemerintah soal disiplin kerja PNS adalah ketentuan tentang sanksi buat para abdi negara yang sering bolos kerja.
Dalam pasal 2 ayat huruf f disebutkan PNS memiliki kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan kerja. Aturan lebih terperinci tentang kewajiban PNS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri seperti disebutkan pada pasal 6.
Untuk PNS yang melanggar 17 kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah berhak memberikan sanksi terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Di kategori disiplin berat, hukuman yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 bulan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemberhentian diberikan kepada PNS yang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif minimal 28 hari kerja dalam setahun.
Pemberhentian kerja juga dijatuhkan jika PNS diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(Foto: Liputan6.com)
Selain sanksi dipecat, pemerintah juga menjatuhkan hukuman berupa pemotongan tunjangan kerja untuk para PNS tukang bolos dengan jangka waktu berbeda-beda.
Untuk PNS yang diketahui bolos kerja 11-13 hari secara kumulatif dalam setahun, bisa dikenaan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Hukuman diperpanjang menjadi 9 bulan jika PNS bolos antara 14-16 hari.
Hukuman pemotongan tunjangan kinerja terberat diberikan kepada PNS yang bolos kerja selama 17-20 hari kerja secara kumulatif dalam setahun. PNS tukang bolos ini dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 12 bulan atau setahun.
(Sah, Sumber: menpan.go.id)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib