Begini Ketentuan WFH Dan WFO Menurut PPKM Mikro Darurat. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat selama periode 3-20 Juli 2021, atau mulai lusa besok. Penerapan PPKM yang lebih ketat ini diharapkan bisa mengendalikan kasus COVID-19 yang meningkat tajam sepekan terakhir.
Dikutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diperoleh Dream, Kamis, 1 Juli 2021 dalam kebijakan ini terdapat banyak ketentuan yang diubah salah satunya work from home (WFH).
Untuk sektor non esensial, pemerintah hanya mengizinkan perusahaan mempekerjakan 50 persen dari total karyawan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO). Separuhnya diharuskan menjalani WFH.
Di sektor kritikal, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan 100 persen WFO untuk pegawainya disertai dengan penerapan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dream – Pemerintah telah mengkaji rencana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“ Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 2-20 Juli 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, dikutip dari Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis 1 Juli 2021.
Airlangga mengatakan protokol kesehatan akan dijalankan sesuai dengan penegakan hukum.
Di samping itu, dia juga meminta masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini merupakan kunci penanganan pandemi.
“ Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam,” kata dia.
Pemerintah, lanjut Airlangga, juga menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari.
“ Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19,” tulis dia.
Dream - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan pembatasan ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berjalan.
Dalam sambutannya saat membuka Munas Kadin di Kota Kendari, Sulawesi Tengah, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan. Ini karena kondisi yang mendesak akibat adanya gelombang kedua Covid-19.
PPKM Darurat nantinya diberlakukan di kabupaten dan kota seluruh Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat pada suatu daerah didasarkan hasil asesmen Pemerintah terhadap kondisi penyebaran Covid-19 berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO.
Jokowi mengatakan terdapat daerah yang mendapatkan nilai asessmen 4 dan 3. Pada daerah ini, PPKM Darurat harus diberlakukan.
Dalam dokumen draf PPKM Darurat yang beredar, terdapat 45 kabupaten dan kota yang diusulkan terkena kebijakan ini. Berikut daftarnya.
Banten :
Jawa Barat :
DKI Jakarta :
Jawa Tengah :
Daerah Istimewa Yogyakarta :
Jawa Timur :
Advertisement
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama