BBM Premium Batal Dihapus, Tetap Tersedia di Seluruh Indonesia

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 3 Januari 2022 19:47
BBM Premium Batal Dihapus, Tetap Tersedia di Seluruh Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan harga bensin.

Dream - Pemerintah membatalkan berencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus jenis Premium pada tahun 2022. Pembatalan tersebut tertuang dalam beleid yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin, khususnya BBM jenis Premium dan Pertalite.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

1 dari 2 halaman

Dalam aturan terbaru, Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan. Ini berkaitan dengan penghapusan Premium dan Pertalite yang dinilai kurang ramah lingkungan.

" Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Dalam aturan yang baru ini, ada dua pasal yang diselipkan antara 21A dan 22 yakni Pasal 21B dan 21C.

Pada Pasal 21B disebutkan, dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yakni merupakan 50 persen dari volume BBM RON 90 disediakan dan didistribusikan dari 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.

" Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4," bunyi Pasal 21B Ayat 1.

2 dari 2 halaman

Adapun Pasal 21B ayat 2 menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat 3 dan ayat 4.

Selanjutnya, Pasal 21B ayat 5 menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

" Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis Pasal 21C.

Beri Komentar