(Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki rumah pemberian dari negara usai pensiun dari jabatannya. Hadiah rumah untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia itu berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Perwakilan istana mengatakan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
" Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden, Bey Machmudin, dikutip pada Senin 19 Desember 2022.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Artinya baik Jokowi maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin hanya mendapatkan hadiah 1 rumah.
" Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
Tidak hanya Jokowi, Presiden RI yang lain juga mendapatkan rumah dari negara, seperti Megawati, SBY hingga Gus Dur.
Megawati
Megawati mendapatkan rumah pemberian negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Presiden ke-5 RI ini sering kali menerima tamu politiknya. Sebelumnya, rumah tersebut digunakan sebagai rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden.
SBY
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini memiliki luas daerah sekitar 1.500 meter persegi.
Gus Dur
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga diberikan negara sebuah rumah yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara tersebut. Lantaran Presiden ke-4 RI ini tidak berminat memiliki rumah mewah.
Gus Dur memilih menerima uang negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Dia ingin menggunakannya untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!