Masyarakat Sedang Mengurus Perpanjangan STNK Di Samsat Keliling. (Foto: Akun Facebook Samsat Soreang)
Dream - Pemerintah daerah berlomba-lomba mempermudah warganya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Contohnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ridwan Kamil, misalnya, akan mempermudah warganya untuk membayar PKB dengan menggandeng minimarket dan e-commerce.
" Bayar pajak kendaraan motor/mobil mulai Januari 2019 cukup ke kasir Alfamart dan Indomaret. Atau ke Bukalapak dan Tokopedia," cuit Ridwan Kamil di akun Twitternya @ridwankamil, Rabu 19 Desember 2018.
Dia tak ingin warganya menghabiskan waktu banyak untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Warga Jabar bisa menggunakan waktunya untuk kegiatan lain.
“ Pemprov Jabar sekarang ingin warganya nggak perlu repot dan waktunya bisa untuk produktivitas hidup lainnya yang lebih prioritas. #JabarJuara,” cuit Ridwan Kamil.
BAYAR PAJAK KENDARAAN MOTOR/MOBIL, mulai Januari 2019 cukup ke kasir Alfamart dan Indomaret. Atau ke Bukalapak dan Tokopedia. Karena Pemprov Jabar sekarang ingin warganya gak perlu repot dan waktunya bisa untuk produktifitas hidup lainnya yang lebih prioritas. #JabarJuara pic.twitter.com/RRiRzkoeCP
— ridwan kamil (@ridwankamil)December 18, 2018
Jawa Tengah juga mempermudah warganya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Sakpole alias Sistem Administrasi Pajak Online. Dengan aplikasi ini, warga Jateng bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus antre.
Hal ini diungkapkan Ganjar di kolom komentar cuitan Ridwan Kamil. “ Kamu pakai aplikasi ini mau nggak? @pic_sakpole,” cuit Ganjar di akun Twitternya, @ganjarpranowo.
Komentar ini ditujukan bagi warganet berakun @Andung_S yang meminta Ganjar menerapkan cara Ridwan Kamil di Jawa Tengah. “ Pak @ganjarpranowo monggo diaplikasikan ke Jateng. Suwunn,” cuit @Andung_S.
Sekadar informasi, aplikasi Sakpole sudah diluncurkan di Jateng pada tahun 2017. Saat ini, baru tersedia versi Android, sedangkan iOS masih dalam pengembangan.
Untuk bisa membayar pajak kendaraan via Sakpole, kamu harus mendaftar terlebih dahulu dan mengisi data kepemilikan kendaraan, yaitu nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan.
Setelah itu, verifikasi kendaraan bermotor. Setelah mendaftar, kamu bisa membayar, lalu mendapatkan kode pembayaran. Kode ini akan keluar di aplikasi Sakpole E-Samsat.
Kode pembayaran ini penting agar kamu bisa mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD). Cara mendapatkan SKPD ini, yaitu kamu bisa mendatangi Samsat di Jateng terdekat dan menuju ke mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.
Kemudian, download QR Code melalui menu bukti bayar, lalu pindai kodenya. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor. Kalau sesuai, pilih cetak. Proses cetak selesai dan SKPD bisa diambil.
Kamu pakai aplikasi ini mau gak? @pic_sakpole pic.twitter.com/aH8BWPrrKu
— Ganjar Pranowo (@ganjarpranowo)December 18, 2018
Kalau di daerahmu, bagaimana, Sahabat Dream?
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib