© MEN
Dream - Setelah tiga kali bertemu perwakilan buruh, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dia memastikan keputusan ini tidak melanggar Peraturan Pemerintah terkait pengupahan.
" Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," tulis Ridwan kamil di Instagram, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, UMK tahun 2022 tetap mengikuti PP 36 tahun 2021 yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Di Jawa Barat, buruh dengan kategori ini jumlahnya hanya lima persen dari total 10 juta. " PP 36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tambah dia.
Sedangkan, menurut Kang Emil, PP 36 tidak mengatur perumusan upah buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Jumlah buruh kategori ini 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upah buruh kategori ini sesuai persetujuan masing-masing perusahaan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
" Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," tambah Kang Emil.
Dia berharap solusi ini bisa menjadi kebaikan antara pengusaha dan buruh. " Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," harap Kang Emil.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN