© MEN
Dream - Setelah tiga kali bertemu perwakilan buruh, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dia memastikan keputusan ini tidak melanggar Peraturan Pemerintah terkait pengupahan.
" Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," tulis Ridwan kamil di Instagram, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, UMK tahun 2022 tetap mengikuti PP 36 tahun 2021 yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Di Jawa Barat, buruh dengan kategori ini jumlahnya hanya lima persen dari total 10 juta. " PP 36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tambah dia.
Sedangkan, menurut Kang Emil, PP 36 tidak mengatur perumusan upah buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Jumlah buruh kategori ini 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upah buruh kategori ini sesuai persetujuan masing-masing perusahaan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
" Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," tambah Kang Emil.
Dia berharap solusi ini bisa menjadi kebaikan antara pengusaha dan buruh. " Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," harap Kang Emil.
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah