Sah, Pilkada Serentak 27 Juni 2018 Ditetapkan Hari Libur

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 25 Juni 2018 16:45
Sah, Pilkada Serentak 27 Juni 2018 Ditetapkan Hari Libur
Beleidnya sudah diterbitkan.

Dream – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapkan libur nasional di hari Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak 2018. Pemerintah memutuskan hari Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.

" Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 Juni 2018.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Pemerintah memberikan libur dengan alasan agar masyarakat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya.

“ Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum PERTAMA Keppres No. 14 Tahun 2018.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2018 itu.

(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More