Peserta Tes CPNS 2021 di Jawa, Madura, Bali Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Dosis I

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 24 Agustus 2021 19:46
Peserta Tes CPNS 2021 di Jawa, Madura, Bali Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Dosis I
Peserta tes seleksi CPNS di seluruh wilayah diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.

Dream - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis aturan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru. Di aturan ini, peserta yang akan mengikuti seleksi wajib sudah mendapat vaksinasi COvid-19. 

Dikutip dari akun Twitter @BKNgoid, Selasa 24 Agustus 2021, pelaksanaan tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilangsungkan pada 2 September 2021.

" Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru," cuit BKN.

1 dari 6 halaman

Wajib Vaksinasi Covid-19

Untuk menerapkan protokol kesehatan, BKN memberlakukan sederet peratuan. Misalnya, peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah divaksinasi dosis pertama.

Selain itu ada juga syarat hasil swab test RT PCR H-2 dan rapid test antigen H-1. Peserta yang bisa mengikuti seleksi hanya yang mendapat hasil tes negatif atau nonreaktif.

BKN menegaskan penerapan aturan protokol kesehatan bukan untuk mempersulit para peserta Seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Ketentuan ini dibuat sebagai upcata menekan laju penyebaran Covid-19.

" Ingat, penegakan prokes bukan untuk mempersulit kalia, tapi ditujuan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk, turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat," cuit BKN.

2 dari 6 halaman

Ini Aturannya

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif. Wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.

2. Menggunakan double masker. yaitu masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar.

3. Jaga jarak minimal 1 meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

3 dari 6 halaman

4 dari 6 halaman

Beredar Info Wajib Vaksin untuk Tes CPNS, Warganet `Serbu` BKN

Dream – Belum lama ini, peserta CPNS 2021 digegerkan dengan salah satu syarat untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Syarat tersebut adalah vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid test antigen yang menunjukkan negatif Covid-19.

Menurut Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 terkait Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. tes tersebut dilaksanakan mulai 2 September 2021.

 

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS. Dua di antaranya menjadi sorotan. Pertama, syarat swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test H-1 dengan hasil non reaktif.

Ke dua, khusus bagi peserta CASN di Jawa, Madura, Bali, wajib divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

5 dari 6 halaman

Keberatan

Dua syarat ini membuat warganet merasa keberatan. Alasannya, situasi finansial yang sulit dan vaksinasi yang belum merata.

Alhasil, mereka ramai-ramai bertanya kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Twitter @BKNgoid. Bahkan, warganet juga meminta persyaratan itu dipertimbangkan.

Min, mohon dipertimbangkan masalah test PCR. Kami yang honorer benar-benar tidak sanggup untuk biaya test tersebut,” tulis @KARTYCYAPOETHRE.

Selamat sore, Min. Min, buat yang belum tiga bulan Covid, gimana, min? Harus maksa vaksin apa gimana ini? Terus ini Jawa-Bali belum merata vaksinnya… Mohon solusi min,” cuit @beevitabee.

Mohon dikaji ulang untuk peserta SKD wajib sudah vaksin atau rapid antigen/pcr, karena distribusi vaksin belum merata, dan rapid antigen/PCR tidak semua mampu dengan biaya sendiri, bukankah seleksi tidak dipungut biaya?” cuit @rezaadhika.

6 dari 6 halaman

Jawaban BKN

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan, akan segera mengumumkan hal ini.

“ Kami akan buat press con (press conference),” kata Satya.

 

 

(Sumber: Liputan6.com/Nurmayanti, Akun Twitter BKN)

Beri Komentar