Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Media Sosial. (Foto: Shutterstock)
Salah satunya Indonesia. Lalu, negara mana lagi?
Dream – Beberapa waktu lalu, Tiongkok memblokir aplikasi perpesanan WhatsApp. Ini menambah daftar negara yang bisa memblokir jejaring sosial.
Dikutip dari berbagai sumber, Tiongkok mengembangkan piranti lunak yang bisa mengganggu layanan aplikasi mengandalkan teknologi enkripsi seperti WhatsApp. Negara itu tak suka dengan fasilitas enkripsi lantaran tidak bisa dipantau.
Tak hanya Tiongkok, ada beberapa negara lain yang juga memblokir jejaring sosial, seperti Rusia yang melarang WeChat dan LinkedIn. Negara Beruang Merah ini melarang dua jejaring sosial ini karena melanggar aturan registrasi.
Korea Utara juga mengumumkan secara resmi memblokir jejaring sosial pada tahun 2016 seperti Facebook, Youtube, Twitter, dan aplikasi yang berasal dari Korea Selatan. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negeri.
Tapi, ada juga negara-negara yang memblokir jejaring sosial, lalu membukanya kembali. Contohnya, Indonesia yang sempat memblokir Telegram pada Juli 2017 karena aplikasi ini memiliki banyak kanal yang bermuatan radikalisme, hate speech, dan terorisme.
Pada awal Agustus 2017, pemerintah membuka kembali layanan Telegram karena sang pemilik, Pavel Durov, berjanji membersihkan aplikasi tersebut dari konten-konten berbau terorisme dan radikalisme.
Libya dan Bangladesh juga pernah memblokir jejaring sosial seperti Youtube. Bangladesh memblokir Youtube pada 2009, 2012, dan 2013 setelah muncul video anti Islam di laman berbagi video itu.
Libya juga memblokir Youtube selama 574 hari pada 2010-2011. Pemicunya, muncul video tahanan yang tewas di penjara Abu Salim.
Vietnam juga pernah memblokir Facebook pada tahun 2016 selama kunjungan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, ke negeri itu selama tiga hari. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghindari konflik politik yang disebabkan oleh pemrotes.