Survei: 35 Persen Pekerja di Indonesia Dipecat Selama Pandemi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 Oktober 2020 19:33
Survei: 35 Persen Pekerja di Indonesia Dipecat Selama Pandemi
Ada juga yang masih bekerja, tapi gaji dipotong lebih dari 30 persen.

Dream – Pandemi Covid-19 memukul sebagian besar pekerja di Indonesia. Ada 35 persen pekerja yang diberhentikan secara permanen dan 19 persen diberhentikan sementara atau dirumahkan.

“ Valid terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim, dalam konferensi pers virtual “ Membantu Pekerja dan Perusahaan di Indonesia Bangkit Kembali,” Rabu 7 Oktober 2020.

Faridah mengatakan, angka ini berasal dari survei Jobstreet kepada 5 ribuan responden. Tercatat pekerja yang paling terdampak adalah mereka yang berada di sektor hospitality 85 persen, pariwista 82 persen, dan garmen 71 persen.

Ada juga 69 persen karyawan di sektor makanan dan minuman serta 64 persen di bangunan/konstruksi yang turut menelan pil pahit pandemi.

Menurut catatan Jobstreet, karyawan yang terimbas pandemi corona ini adalah karyawan tidak bekerja full time (67 persen). Kemudian, 74 persen karyawan bergaji di bawah Rp2,5 juta, 69 persen pegawai gaji Rp2,5 juta-Rp4 juta, dan 60 persen yang bergaji Rp4 juta-Rp8 juta dirumahkan atau diberhentikan kerja secara permanen.

1 dari 3 halaman

Gaji Dipotong Lebih dari 30 Persen

Tak hanya pemberhentian kerja, Faridah mengatakan pandemi ini juga membuat gaji karyawan dipotong. Dia menyebut ada 43 persen karyawan yang mendapatkan potongan gaji lebih dari 30 persen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“ Ini masih bekerja, tapi ada pemotongan gaji,” kata dia.

Pihaknya juga mensurvei tingkat kepuasan hidup sebelum dan selama pandemi. Tercatat, ada 92 persen responden yang merasa puas dengan kehidupannya sebelum ada pandemi. Saat ada pandemi, kepuasannya turun signifikan menjadi 58 persen.

Untuk tingkat kebahagiaan, ada 90 persen responden yang bahagia dengan pekerjaannya sebelum pandemi. Setelah virus Covid-19 mewabah, angkanya kini menjadi 49 persen.

“ Perubahan ini membuat pekerja harus beradaptasi dengan situasi bekerja,” kata dia.

2 dari 3 halaman

13 Pabrik di Tangerang Bangkrut: 14.000 Buruh Kena PHK, 8.800 Lainnya Menyusul

Dream - Pandemi virus corona membuat 13 perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, gulung tikar. Akibatnya, belasan ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerjas alias PHK.

" Data sampai awal Juli ini, sudah 14.000 pekerja di-PHK," ungkap Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 Juli 2020.

Dia menambahkan, gelmbang PHK belum akan berhenti. Menurut dia, PHK besar-besaran bakal terjadi pada awal semester ke dua apalagi dengan bangkrutnya PT Freetrend, yang diperkirakan akan mem-PHK sebanyak 8.800 karyawan.

" Jadi jika ditambah dengan karyawan PT Freetrend, total pekerja yang kena PHK di Kabupaten Tangerang hampir 23.000 orang," ungkap dia.

3 dari 3 halaman

Akan Diberi Bansos

Dari sekitar 23.000 karyawan yang terkena PHK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap menampung sebanyak 15.000 orang untuk diberikan bantuan sosial (Bansos).

Tapi, kata Zaki, datanya harus benar, karena dari belasan ribu karyawan itu ada yang terkena PHK dari sektor formal dan sektor informal.

" Untuk mendapatkan Bansos itu, mereka (korban PHK) harus bisa menjelaskan korban PHK dari sektor mana, karena Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa menampung semuanya," ungkap Zaki.

Pemkab Tangerang, tambah dia, telah menyiapkan bantuan lain bagi korban PHK melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik itu pelatihan atau modal usaha. Dengan bantuan tersebut, korban PHK diharapkan bisa tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

" Itu yang kita masih rumuskan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Jadi nanti mereka akan diberikan pelatihan dan modal untuk berwiraswasta," jelas dia.

Beri Komentar