Syarat Kelulusan Tes CPNS Bakal Makin Berat!

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 9 Oktober 2014 18:31
Syarat Kelulusan Tes CPNS Bakal Makin Berat!
Pemerintah bakal menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan.

Dream - Buat Anda yang ingin melamar menjadi CPNS sepertinya harus lebih mempersiapkan diri lebih ekstra. Sebab, pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS 2014.

Namun, kenaikan itu hanya dilakukan untuk kelompok soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti 2013.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu 75 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), 70 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan 105 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

" Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271," kata Setiawan dikutip Dream.co.id dari laman Merdeka.com, Kamis 9 Oktober 2014.

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014, tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72 persen dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150.

Passing grade TIU merupakan 50 persen dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40 persen dari nilai maksimal, yakni 175 dengan jumlah soal 35, yakni 70.

Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.

" Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade," ujarnya.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB).

Passing grade terbaru ini akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. (Ism)

Beri Komentar