Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Menyebut Pejabat Google Bisa Dipenjara Jika Tidak Membayar Kewajiban Pajaknya.
Dream – Permasalahan pajak antara pemerintah dengan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat, Google, belum menemukan titik cerah. Langkah damai yang ditawarkan pemerintah, masih belum disetujui kedua pihak.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 22 Desember 2016, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Google ini masih berlanjut.
Tak seperti sebelumnya. Pemerintah kini bersuara lebih keras. JIka Google bersikukuh menolak membayar kewajiban pajaknya, pejabat Google bisa diseret ke penjara.
“Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, itu urusan Pak Angin (Direktur Pemeriksaaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji). (Pejabatnya) bisa dimasukkan ke penjara juga,” kata Ken di Jakarta.
Dia mengatakan investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Google tidak ada bedanya dengan investigasi yang dilakukan wajib pajak lainnya yang melanggar pajak.
“Kalau dia menjadi subjek pajak di dalan negeri, ya, perlakuannya sama. Sekarang masuk tingkat penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak seperti yang mereka sampaikan. Prosesnya sama,” kata dia.
Sekadar informasi, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv, memastikan pemerintah akan melakukan full investigation terhadap Google jika sampai Februari 2017, pemerintah dan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah pajak.
Pemerintah telah menawarkan tax settlement atau pengampunan pajak terhadap Google. Sayangnya, langkah ini masih belum memberikan pencerahan dalam menyelesaian masalah karena nilai yang diajukan Google terlalu kecil.
Padahal, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda sebesar 150 persen jika menerima tawaran ini. Kalau menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari