Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Pemerintah kini tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous) atau tanpa nama untuk donasi di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dilakukan demi kejelasan data.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Aturan tersebut juga dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.
" Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta," kata Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Leona, dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa 20 Desember 2022.
Adanya kebijakan ini juga untuk menjaga sifat dermawan masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. Mengingat tahun ini Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charities Aid Foundation alias CAF.
" Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap," imbuh Judith.
" Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme," sambungnya.
PPATK akan terus berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana.
" Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang," kata Judith.
Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat.
" Ormas juga rentan disusupi. Kita kan ingin donasi aman. Jadi ormas harus akuntabel, jelas programnya apa, berikan laporan wajib ke Kemendagri," pungkasnya.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang