Tak Boleh Lagi Anonim, Kini Donasi Harus Pakai Nama

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 21 Desember 2022 13:13
Tak Boleh Lagi Anonim, Kini Donasi Harus Pakai Nama
Kebijakan ini dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.

Dream - Pemerintah kini tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous) atau tanpa nama untuk donasi di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dilakukan demi kejelasan data.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Aturan tersebut juga dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.

" Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta," kata Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Leona, dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa 20 Desember 2022.

1 dari 2 halaman

Adanya kebijakan ini juga untuk menjaga sifat dermawan masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. Mengingat tahun ini Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charities Aid Foundation alias CAF.

" Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap," imbuh Judith.

" Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme," sambungnya.

2 dari 2 halaman

PPATK akan terus berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana. 

" Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang," kata Judith.

Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat.

" Ormas juga rentan disusupi. Kita kan ingin donasi aman. Jadi ormas harus akuntabel, jelas programnya apa, berikan laporan wajib ke Kemendagri," pungkasnya.

Beri Komentar