Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Pemerintah kini tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous) atau tanpa nama untuk donasi di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dilakukan demi kejelasan data.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Aturan tersebut juga dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.
" Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta," kata Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Leona, dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa 20 Desember 2022.
Adanya kebijakan ini juga untuk menjaga sifat dermawan masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. Mengingat tahun ini Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charities Aid Foundation alias CAF.
" Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap," imbuh Judith.
" Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme," sambungnya.
PPATK akan terus berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana.
" Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang," kata Judith.
Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat.
" Ormas juga rentan disusupi. Kita kan ingin donasi aman. Jadi ormas harus akuntabel, jelas programnya apa, berikan laporan wajib ke Kemendagri," pungkasnya.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO