Penjual Harus Mencantumkan Harga Di Setiap Foto Barang Dagangannya. (Foto: Pixabay)
Dream – Toko online sudah menjamur di media sosial. Para pedagang memajang foto-foto dagangan mereka di media sosial, seperti di Instagram dan Facebook.
Di media sosial itu pula semua bisa membaca keterangan tentang barang yang dijual, mulai jenis hingga ukuran. Namun, ada kalanya para pedagang tidak mencantumkan harga.
Model penjualan seperti ini mengharuskan calon pebeli mengirim pesan lewat direct message. Pelanggan harus bertanya harga jual barang-barang itu melalui pesan tersebut karena tidak tercantuum pada 'display'.
Di Malaysia, penjualan model ini dilarang. Kalau melanggar, penjual bisa dikenakan denda senilai ratusan juta rupiah, seperti yang dijatuhkan kepada perusahaan perabot di Seri Kembangan, Selangor.
Dikutip dari Harian Metro, Sabtu 16 Maret 2019, pebisnis ini menggunakan strategi “ kirim DM” karena tidak mencantumkan keterangan lengkap tentang barang dagangannya. Pebisnis ini pun diciduk petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Selangor.
“ Kami bertemu dengan pemilik usaha dan dia mengakui tidak memamerkan keterangan yang pantas, seperti harga dan spesifikasi barang yang hendak dijual,” kata salah satu pejabat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Azman Adam.
Pria berusia 41 tahun itu, kata Azman, dikenakan denda senilai 100 ribu ringgit (Rp348,73 juta) atau dendan 50 ribu ringgit (Rp174,37 juta) dengan kurungan penjara kurang lebih tiga tahun. Denda ini dijatuhkan karena melanggar pasal 145 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
Azman mengaku menerima 7.729 aduan pada 2018 dan 1.195 di antaranya berkaitan dengan jual beli online.
“ Tahun ini, sebanyak 194 aduan sudah diterima yang berkaitan dengan masalah pembelian secara online, seperti penjual tidak mencantumkan harga, terlambat menerima barang, atau barang yang diterima tak sesuai dengan gambar,” kata dia.
Seharusnya, kata Azman, penjual mencantumkan keterangan yang jelas tentang produk yang dijual. Hal ini bertujuan agar hak konsumen tetap terjaga.
Keterangan yang dimaksud adalah nama perusahaan, alamat e-mail, nomor telepon, keterangan singkat tentang barang dagangan, harga, syarat dan ketentuan pembelian, ongkos kirin, dan jaminan pengembalian barang jika barang tidak memuaskan.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang