Penjual Harus Mencantumkan Harga Di Setiap Foto Barang Dagangannya. (Foto: Pixabay)
Dream – Toko online sudah menjamur di media sosial. Para pedagang memajang foto-foto dagangan mereka di media sosial, seperti di Instagram dan Facebook.
Di media sosial itu pula semua bisa membaca keterangan tentang barang yang dijual, mulai jenis hingga ukuran. Namun, ada kalanya para pedagang tidak mencantumkan harga.
Model penjualan seperti ini mengharuskan calon pebeli mengirim pesan lewat direct message. Pelanggan harus bertanya harga jual barang-barang itu melalui pesan tersebut karena tidak tercantuum pada 'display'.
Di Malaysia, penjualan model ini dilarang. Kalau melanggar, penjual bisa dikenakan denda senilai ratusan juta rupiah, seperti yang dijatuhkan kepada perusahaan perabot di Seri Kembangan, Selangor.
Dikutip dari Harian Metro, Sabtu 16 Maret 2019, pebisnis ini menggunakan strategi “ kirim DM” karena tidak mencantumkan keterangan lengkap tentang barang dagangannya. Pebisnis ini pun diciduk petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Selangor.
“ Kami bertemu dengan pemilik usaha dan dia mengakui tidak memamerkan keterangan yang pantas, seperti harga dan spesifikasi barang yang hendak dijual,” kata salah satu pejabat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Azman Adam.
Pria berusia 41 tahun itu, kata Azman, dikenakan denda senilai 100 ribu ringgit (Rp348,73 juta) atau dendan 50 ribu ringgit (Rp174,37 juta) dengan kurungan penjara kurang lebih tiga tahun. Denda ini dijatuhkan karena melanggar pasal 145 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
Azman mengaku menerima 7.729 aduan pada 2018 dan 1.195 di antaranya berkaitan dengan jual beli online.
“ Tahun ini, sebanyak 194 aduan sudah diterima yang berkaitan dengan masalah pembelian secara online, seperti penjual tidak mencantumkan harga, terlambat menerima barang, atau barang yang diterima tak sesuai dengan gambar,” kata dia.
Seharusnya, kata Azman, penjual mencantumkan keterangan yang jelas tentang produk yang dijual. Hal ini bertujuan agar hak konsumen tetap terjaga.
Keterangan yang dimaksud adalah nama perusahaan, alamat e-mail, nomor telepon, keterangan singkat tentang barang dagangan, harga, syarat dan ketentuan pembelian, ongkos kirin, dan jaminan pengembalian barang jika barang tidak memuaskan.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati