Tak Haram, Ini 3 Kesepakatan Status BPJS Kesehatan

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 4 Agustus 2015 14:48
Tak Haram, Ini 3 Kesepakatan Status BPJS Kesehatan
MUI dan 6 institusi terkait menilai masyarakat salah menginterpretasikan hasil ijtima para ulama.

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan tetap beroperasi dengan beberapa penyempurnaan. Status haram yang sempat membuat heboh publik disebut hanya kekeliruan penafsiran dari publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani usai pertemuan dengan 6 institusi yang membahas status BPJS Kesehatan yang sempat disebutkan haram.

" Karena beritanya sudah kemana-mana, makanya kami adakan pertemuan," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Dalam pertemuan yang dihadiri OJK, BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dilahirkan tiga kesepakatan terkait BPJS Kesehatan.

Kesepakatan pertama, seluruh pihak berkesepahaman untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait putusan dan rekomendasi ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

" Pembahasan ini akan dilakukan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK," tutur Firdaus.

Pada poin kedua, Firdaus menegaskan, status haram dalam rekomendasi ijtima MUI hanya interpretasi masyarakat yang keliru.

Pertemuan ini sepakat bahwa keputusan rekomendasi ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaraa jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak terdapat kosakata haram.

Terakhir, disepakati untuk melakukan penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki program sesuai syariah.

Dengan adanya kesepakatan ini, mekanisme pelayanan yang sudah diselenggarakan BPJS akan tetap berlanjut.

" Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ujar Firdaus.

Beri Komentar