Mobil `Taksi` Online Tak Perlu Pakai Plat Kuning

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 25 Agustus 2016 15:43
Mobil `Taksi` Online Tak Perlu Pakai Plat Kuning
Tak hanya itu, mereka juga tak perlu melakukan balik nama STNK.

Dream – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan alat transportasi berbasis teknologi seperti taksi online, yang tergabung dalam koperasi, tak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan. Mereka bisa tetap menggunakan pelat hitam.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 25 Agustus 2016, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan taksi online yang dikelola koperasi, harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Pengelolaan koperasi berbeda dengan perusahaan.

Pada prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Oleh karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja.

“ Oleh karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Berbeda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” kata Agus dalam pertemuan yang  membahas aturan moda transportasi berbasis online yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta.

Agus menekankan sopir taksi online sebagai anggota koperasi bisa memiliki STNK atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam. “ Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata dia.

Apabila koperasi yang memiliki armada taksi dan taksinya  telah menggunakan pelat kuning, armada ini tetap menggunakan pelat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Agus menganalogikan keberadaan taksi online seperti perusahaan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.

“ Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi,  sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” kata dia.

Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.(Sah)

Beri Komentar