Ilustrasi Taksi Online.
Dream – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan alat transportasi berbasis teknologi seperti taksi online, yang tergabung dalam koperasi, tak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan. Mereka bisa tetap menggunakan pelat hitam.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 25 Agustus 2016, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan taksi online yang dikelola koperasi, harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Pengelolaan koperasi berbeda dengan perusahaan.
Pada prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Oleh karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja.
“ Oleh karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Berbeda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” kata Agus dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta.
Agus menekankan sopir taksi online sebagai anggota koperasi bisa memiliki STNK atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam. “ Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata dia.
Apabila koperasi yang memiliki armada taksi dan taksinya telah menggunakan pelat kuning, armada ini tetap menggunakan pelat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Agus menganalogikan keberadaan taksi online seperti perusahaan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.
“ Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” kata dia.
Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global