SKB 3 Menteri Menetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Cuti Bersama
DREAM - Masih penasaran kamu akan tetap masuk kantor atau libur pada Senin, 18 Agustus 2025? Sebaiknya kamu yang bekerja di perusahaan swasta banyak berdoa manajemen akan memberikan libur satu hari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 hanya sebagai libur cuti bersama. Bukan libur nasional.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.
Dalam poin pertimbangan SKB dinyatakan bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan mengubah ketentuan SKB sebelumnya dengan memasukkan cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ketentuan mengenai cuti bersama selama ini banyak diterapkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusinya. Dengan keluarnya SKB tersebut, seluruh ASN dipastikan mendapatkan cuti dan tidak akan beraktivitas di kantornya.
Sementara untuk karyawan swasta, aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama lebih lanjut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.
Para pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur.
Sementara terkait ketentuan cuti bersama, masih mengacu pada SE yang sama, aturan ini merupakan bagian dari cuti tahunan.
Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Para pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sebelumnya keputusan untuk menambahkan cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan RI disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen yang penuh dengan semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.
“ Dan, beliau menyampaikan untuk bagaimana kita membuat konsep, panitia membuat konsep untuk di situ ada “ pesta rakyat”,” ujar Mensesneg dikutip dari laman Setneg.go.id.
Selain di tingkat pusat, kemeriahan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga diharapkan dpat dirasakan di seluruh daerah di tanah air. Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“ Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," tandas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal