Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Tidak Wajib, Ini 3 Aturan yang Harus Dipahami Pegawai Swasta

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 19 Januari 2023 14:47
Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Tidak Wajib, Ini 3 Aturan yang Harus Dipahami Pegawai Swasta
Bagi karyawan swasta, cuti bersama Imlek disesuaikan dengan kesepakatan perusahaan.

Dream – Bulan ini pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek jatuh pada Senin, 23 Januari 2023. Imlek adalah Tahun Baru dalam penanggalan Cina yang dirayakan oleh masyarakat keturunan Tionghoa di mana pun mereka berada. Tahun ini Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Ketetapan cuti bersama tahun 2023 telah disepakati tiga kementerian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Ketentuan cuti bersama 23 Januari 2023 ini berlaku untuk abdi negara yaitu aparatur sipil negara serta TNI/POLRI. Namun bagaimana dengan pegawai swasta, apakah wajib ikut cuti bersama hari imlek tersebut? 

Merujuk SE tiga kementerian, ketentuan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah tidaklah bersifat wajib, terutama untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa karyawan yang bekerja di saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upahnya dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Berikut adalah penjelasan mengenai aturan cuti bersama Imlek, 23 Januari 2023 yang wajib diketahui oleh perusahaan dan para karyawan sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 5 halaman

Aturan Cuti Bersama Imlek Diserahkan kepada Perusahaan

Cuti bersama Imlek di tanggal 23 Januari 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan ini dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah akan melakukan cuti bersama atau tidak.

Hal itu juga telah dijelaskan oleh Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker, bahwa cuti bersama Imlek sifatnya adalah fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dari perusahaan.

2 dari 5 halaman

Potong Jatah Cuti Tahunan

Hal yang juga perlu sahabat Dream ketahui tentang aturan cuti bersama 23 Januari 2023 ini adalah bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh karyawan swasta adalah bagian dari cuti tahunan. Jajdi, jika ada karyawan yang libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya berkurang. Itulah yang disampaikan oleh Anwar Sanusi.

Selain itu, karyawan yang bekerja di hari cuti bersama, maka gajinya sama seperti hari kerja biasanya. Jadi, hak cuti karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap mendapatkan upah biasa.

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” jelas Anwar Sanusi.

3 dari 5 halaman

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Dream - Pemerintah telah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan libur nasional dan 8 hari untuk cuti bersama.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 , Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal 23 Januari 2023 masuk sebagai tanggal merah untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2547 Kongzili pekan depan. Kemudian libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023.

Lalu tanggal berapa saja yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama 2023? Berikut daftarnya:

4 dari 5 halaman

Hari libur nasional tahun 2023:

  1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
  2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
  4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
  5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
  6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
  7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
  8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
  9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
  10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
  11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
  12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
  13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
  14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
  15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
5 dari 5 halaman

Cuti bersama tahun 2023:

  1. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Senin, 23 Januari 2023
  2. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Kamis, 23 Maret 2023
  3. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023
  4. Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023
  5. Hari Raya Natal: Selasa, 26 Desember 2023. 

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar