Marak Demo UU Ciptaker, Covid-19 Diprediksi Naik

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 8 Oktober 2020 15:01
Marak Demo UU Ciptaker, Covid-19 Diprediksi Naik
Seharusnya pemerintah bisa mencegah aksi dengan tidak mengesahkan RUU Cipta kerja.

Dream - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 kemarin.

Pengesahan RUU yang kontroversial itu memicu amarah masyarakat, khususnya para buruh. Sejak 5 Oktober, demonstrasi sudah berlangsung di kawasan DPR RI maupun di sejumlah kantor DPRD berbagai daerah.

Ahli epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono merasa, seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan yang menurunkan kurva kasus Covid-19 di Indonesia. Bukan malah membuat kurvanya semakin naik dan tidak kunjung turun.

Dengan disahkannya RUU Cipta kerja di tengah pandemi Covid-19, kata Pandu, maka akan membuat kerumunan. Jika dalam kerumunan itu ada yang positif Covid-19, Pandu yakin bahwa akan terjadi penularan.

" Kalau tidak ada satupun yang terinfeksi, ya tidak apa-apa. Belum tentu akan naik juga (kasusnya), tetapi kalau ada satu atau dua orang yang terinfeksi (Covid-19), maka lebih mudah masuk ke orang lain juga virusnya," ujar Pandu kepada merdeka.com, Rabu 7 Oktober 2020.

 

 

1 dari 6 halaman

Kurva Dipastikan Tidak Akan Turun

Terkait perkiraan apakah jumlah penambahan kasus positif Covid-19 akan meledak dalam 2 pekan ke depan, Pandu belum bisa memastikan. Yang pasti, kurva kasus Covid-19 di Indonesia tidak akan turun.

" Ya mungkin tidak ada lonjakan tetapi kasusnya tidak turun-turun," tuturnya.

Pandu mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencegah aksi dengan tidak mengesahkan RUU Cipta kerja. Dia yakin bahwa pemerintah tahu dampak dari disahkannya RUU tersebut, yakni memicu unjuk rasa. Pandu sangat menyayangkan terhadap apa yang pemerintah lakukan.

" Ya paling baik, harusnya dari kemarin (mencegahnya). Mengapa RUU Ciptaker itu diresmikan? Harusnya pemerintah dan DPR sudah tahu kalau RUU itu masih kontroversial," ujar Pandu.

Sumber: merdeka.com

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 6 halaman

Isi Perpres Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpres diterbitkan pada Senin, 5 Oktober 2020 dan resmi berlaku di hari yang sama.

" Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin Covid-l9 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19," demikian yang tertulis pada pasal 2.

Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Ralam Rangka Penanggulangan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) ini mengatur Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau izin edar. Pengadaan vaksin serta pelaksanaan dilakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

" Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," bunyi pasal 2 ayat 4.

3 dari 6 halaman

Utamakan Vaksin Buatan Dalam Negeri

Sementara itu, Komite Covid-19 dan PEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin. Pemerintah pun dalam peraturan tersebut mengutamakan pengadaan vaksi Covid-19 dari dalam negeri.

" Pengadaan vaksin Covid-19 penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik, dan distribusi vaksin sampai pada titik serah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertuang pada pasal 3.

Dalam Perpres juga disebutkan kerja sama dengan lembaga badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksin.

Sementara peralatan pendukung akan diberikan PT Bio Farma berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.

" Jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin Covid-19 melalui penugasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertulis pada ayat 5 pasal 2.

4 dari 6 halaman

Harga Pembelian Vaksin

PT Bio Farma dalam menjalankan tugasnya dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Penugasan tersebut yaitu bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin.

Pada pasal 10 Perpres tersebut menekankan, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Yaitu dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan vaksin.

" Harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi pasal 10 ayat 2 dan 3.

5 dari 6 halaman

Prioritas Penerima Vaksin

Pada pasal 14 juga mengatur Kementerian kesehatan bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerimaan vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan pemberian vaksi dan standar pelayanan. Tidak hanya itu, Kemenkes juga harus mempertimbangkan pertimbangan dari Komite Covid-19 dan PEN.

" Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," dalam pasal 14.

Kerja sama yang dimaksud dalam pelaksanaan vaksin yaitu dukungan penyedia tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik, gudan dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan, hingga sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Kemudian, Kemenkes dan BPOM bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi.

" Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada pasal 15.

6 dari 6 halaman

Pendanaan Vaksin dari APBN

Dalam Perpres juga disebutkan, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN. Dan bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pengadaan vaksin yang pengadaannya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," pada pasal 17.

Sementara itu pada pasal 20 tertulis, Pemda dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing. Pada pasal 22 menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan untuk hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi dalam upaya penyelamatan perekonomian dari krisis.

" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 5 Oktober 2020," tertulis dalam peraturan tersebut.

Beri Komentar