Aksi Mogok Massal Buruh Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 7 Oktober 2020 10:57
Aksi Mogok Massal Buruh Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut
Aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law.

Dream - Buruh yang tergabung dalam beberapa konfederasi dan serikat pekerja di Indonesia kembali melanjutkan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya para buruh mengancam akan menggelar aksi mogok massal yang berlangsung tiga hari sejak 6-8 Oktober 2020. 

" Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu 7 Oktober 2020.

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal. Aksi mereka dilakukan merujuk pada Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1 dari 5 halaman

Dia juga mengutip UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

2 dari 5 halaman

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 yang berlangsung di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.

(Sah, Sumber: Merdeka.com)

3 dari 5 halaman

Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Mogok Kerja Hari Ini?

Dream – Serikat buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang belum lama disahkan menjadi Undang-Undang. Ada 32 federasi dan konfederasi serikat buruh lainnya yang siap bergabung dalam unjuk rasa serempak ada 6-8 Oktober 2020. Mereka mengancam melakukan aksi mogok nasional.

Dikutip dari situs KSPI, Selasa 6 Oktober 2020, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“ Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said.

Mogok nasional ini akan diikuti dua juta buruh. Jutaan buruh ini berasal dari sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Buruh dari percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain, juga turut bergabung.

 

 

4 dari 5 halaman

Tersebar di Berbagai Wilayah

Sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“ Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Said.

 

5 dari 5 halaman

Apa Tuntutannya?

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, dan waktu kerja tidak boleh eksploitatif.

Para buruh juga menyuarakan agar cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, serta karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“ Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” kata dia.

Beri Komentar