Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan pelaksanaannya tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan satupun pasal dalam UU tersebut.
" Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka materi dan substansi dari UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Jokowi menyatakan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK memerintahkan adanya perbaikan dalam UU tersebut. Pemerintah dan DPR diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan tersebut.
Jika tidak dilakukan maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
" Saya telah memerintahkan kepada para menko, para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Dia memastikan kepada para pelaku usaha, investor dalam dan luar negeri bahwa investasi yang sudah dilakukan maupun masih berproses tetap aman dan terjamin.
" Sekali lagi, saya pastikan Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Jokowi.
Dream - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 inkonstitusional secara bersyarat. Atas putusan tersebut, Pemerintah akan menjalankan perintah MK untuk melakukan perbaikan dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
" Setelah mengikuti sidang MK, Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 2020 Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK dimaksud," ujar Airlangga, disiarkan kanal Sekretariat Presiden.
Airlangga menyatakan Pemerintah segera menyiapkan proses perbaikan atas UU tersebut. Dia menjamin perbaikan dijalankan dengan memperhatikan arahan MK.
Melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan putusan MK memberikan tenggang waktu dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan. Dalam tenggang waktu tersebut, UU Cipta Kerja masih berlaku selama dilakukan perbaikan.
" Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.
Dream - Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. UU tersebut ditetapkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
" Sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan yang disiarkan kanal Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai pembentuk UU melakukan perbaikan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan. Tenggat waktu tersebut yaitu dua tahun usai putusan dibacakan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan oleh Pemerintah bersama DPR, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
" Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Hakim Anwar.
Tak hanya itu, MK memerintahkan penangguhan segala tindakan maupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penerbitan peraturan pelaksana juga tidak dibenarkan.
" Tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksanan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Hakim Anwar.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya