Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mahkamah Konstitusi (Merdeka.com)
Dream - Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. UU tersebut ditetapkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
" Sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan yang disiarkan kanal Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai pembentuk UU melakukan perbaikan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan. Tenggat waktu tersebut yaitu dua tahun usai putusan dibacakan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan oleh Pemerintah bersama DPR, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
" Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Hakim Anwar.
Tak hanya itu, MK memerintahkan penangguhan segala tindakan maupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penerbitan peraturan pelaksana juga tidak dibenarkan.
" Tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksanan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Hakim Anwar.
Dream - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak menuai pro-kontra publik akhirnya resmi diundangkan. Beleid yang dikenal sebagai Omnibus Law itu telah tercatat resmi sebagai UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), sejak Senin 2 November 2020.
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
" Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU tersebut dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).
Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
" Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.
Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
" Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," pada pasal 3 poin d.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya