Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, harus berurusan dengan hukum Indonesia. Dia ditetapkan tersangka pembunuhan sadis Sarah, wanita asal Cianjur, Jawa Barat.
Pria ini dan Sarah merupakan pasangan suami istri yang baru 1,5 bulan menjalani pernikahan. Pernikahan keduanya berlangsung secara siri.
Terkuak, Abdul Latif menikahi Sarah dengan mahar Rp150 juta. Hal itu dituangkan dalam surat perjanjian nikah yang ditulis tangan.
Surat tersebut membubuhkan tanda tangan Abdul Latif dan Sarah serta dua orang saksi yang merupakan kerabat Sarah. Selain itu, dibubuhkan pula satu lembar materai.
Selain mahar, surat itu memuat perjanjian tambahan di bagian paling bawah. Pada klausul yang tertera, Abdul Latif menyatakan akan membayar sebesar Rp1 miliar jika jatuh talak satu kepada Sarah.
Ayah tiri Sarah, Salman, mengatakan klausul tersebut dibuat atas kemauan dari Abdul Latif sendiri. Keluarga Sarah sama sekali tidak meminta adanya klausul tersebut.
" Selain memberi mahar Rp150 juta juga janji memberi Rp1 miliar jika menalak Sarah," kata Salman.
Salman mengatakan mahar sudah diberikan ketika ijab kabul. Sementara catatan yang menjadi klausul tambahan merupakan keinginan pelaku sendiri.
Itu hanya sebagian. Salman menerangkan di luar surat nikah, pelaku juga menjanjikan banyak hal.
Menurut Salman, pelaku mempersilakan Sarah meminta apapun. Pelaku bakal menyanggupi untuk memenuhi.
Tetapi, pernikahan tersebut ternyata tidak berjalan dengan indah. Pelaku dengan tega menghajar Sarah pada Sabtu, 20 November 2021 malam ketika wanita itu sedang tertidur.
Bahkan, Sarah sempat disiksa dengan pelaku dengan dibenturkan ke dinding lalu disiram air keras. Korban sempat bisa melarikan diri namun akhirnya meninggal ketika ditangani pihak rumah sakit, dikutip dari terasjabar.id.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya