Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan dalam 10 Kondisi Ini

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 3 Januari 2023 12:12
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan dalam 10 Kondisi Ini
Pengusaha tidak boleh sembarangan melakukan PHK kepada karyawannya.

Dream - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

Perppu tersebut juga mengubah aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya aturan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Pengusaha dilarang melalukan PHK terhadap karyawannya dengan 10 alasan yang tertuang dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Seperti sedang menjalankan ibadah, sedang sakit, hamil, menikah hingga membuat serikat pekerja.

Berikut aturan lengkap Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022:

1 dari 6 halaman

Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. menikah;

5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

“ Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 153 (2).

Sumber: Merdeka.com.

2 dari 6 halaman

Deretan Startup di Indonesia yang PHK Karyawan, Ada Shopee Sampai SiCepat

Dream - Indonesia tak luput dari gulungan badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak karyawan, terutama di perusahaan rintisan atau startup yang kehilangan pekerjaan karena dirumahkan.

Terbaru Elevania menutup layanannya. Begitu pula yang terjadi pada e-commerce besar seperti Shopee Indonesia dan JD.ID, mereka masuk dalam daftar perusahaan yang memangkas karyawan.

Tak hanya itu, sekelas perusahaan merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) juga memutuskan melakukan PHK. Lalu perusahaan apa saja yang telah melakukan PHK?

 

3 dari 6 halaman

Elevenia

Situs belanja online Elevania resmi menutup layanannya per 1 Desember 2022. Marketplace yang diluncurkan pada Maret 2014 itu mengumumkan salam perpisahan dalam laman resminya di elevenia.co.id. 

" Efektif per hari ini kami menutup layanan www.elevenia.co.id. Terima kasih telah menjadi mitra kami selama ini," tulisnya. Pengumuman ini tentunya otomatis membuat karyawannya kehilangan pekerjaan.

Shopee Indonesia

Shopee Indonesia memutuskan untuk melakukan PHK pada karyawannya pada Senin, 19 September 2022. Pihak Shopee Indonesia sendiri tidak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak. Kabarnya cukup banyak karyawan yang terkena PHK. 

Namun dalam laporan Bloomberg, rencana Shopee Indonesia melakukan PHK disebut sekitar 3 persen dari total karyawannya.

4 dari 6 halaman

JD.ID

Pada bulan Desember ini, JD.ID melakukan PHK dengan memangkas 200 pegawai atau sekitar 30 persen dari pekerja. Keputusan yang diambil ini disebut untuk menjawab tantangan ekonomi global serta pertumbuhan bisnis digital yang sangat cepat.

GoTo

PHK yang dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) bisa dibilang seperti PHK massal, sebab GoTo telah mengurangi karyawannya sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap pada November 2022.

Ruangguru

Selang beberapa jam dari GoTo, Ruangguru turut melakukan pemangkasan ratusan karyawannya. Tidak diketahui berapa jumlah pastinya, namun iklim pasar global yang memburuk menjadi alasan PHK dilakukan.

5 dari 6 halaman

Sayurbox

Startup di bidang e-grocery melakukan PHK pada bulan Desember ini. Tercatat sebanyak 5 persen dari karyawannya telah diberhentikan kerja. 

Sayurbox mengklaim PHK dilakukan dalam rangka menjadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara berkelanjutan. Disebut berkelanjutan dalam jangka panjang, walaupun di tengah tantangan makro ekonomi global.

SiCepat

Dalam rangka menempuh evaluasi kompetensi karyawan, startup SiCepat yang bergerak di bidang pengiriman barang melakukan PHK dengan 360 karyawannya yang terdampak.

 

6 dari 6 halaman

Zenius

Zenius, startup yang bergerak di bidang pembelajaran pendidikan mengumumkan PHK pada sekitar 800 karyawannya dari Mei hingga Agustus 2022.

Glints

Glints melakukan PHK sebanyak 18 persen dari 1.100 karyawannya atau jika dijumlah 198 orang, dilansir dari Tech in Asia.

Beberapa perusahaan lain yang melakukan PHK diantaranya:

Link Aja, Pahamify, Ajaib, Tokocrypto, Binar Academy, Bananas Indonesia, GrabKitchen, Mamikos, Mobile Premier League, Lummo, TaniHub hingga SIRCLO. 

Beri Komentar