Ilustrasi Demo Buruh (Foto: Merdeka.com)
Dream - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah, kabar yang menyebut potensi karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.
" Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Fajar menjelaskan aturan tersebut masih ada dalam pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.
Pada pasal itu dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian dalam pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum. UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan itu, kata Fajar, tertuang pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Fajar mengatakan, pemerintah meminta agar masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon.
" UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Fajar.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan, pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Selanjutnya pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi 'Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.'
Fajar juga mengatakan UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan kata Fajar akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja kata Fajar bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g. Dia juga menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
" UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," Jelas Fajar.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib