Ilustrasi Demo Buruh (Foto: Merdeka.com)
Dream - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah, kabar yang menyebut potensi karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.
" Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Fajar menjelaskan aturan tersebut masih ada dalam pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.
Pada pasal itu dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian dalam pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum. UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan itu, kata Fajar, tertuang pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Fajar mengatakan, pemerintah meminta agar masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon.
" UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Fajar.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan, pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Selanjutnya pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi 'Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.'
Fajar juga mengatakan UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan kata Fajar akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja kata Fajar bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g. Dia juga menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
" UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," Jelas Fajar.
Sumber: Merdeka.com
Inspirasi Outfit Stylish dengan Kulot, Tiru Gaya Fashion Influencer Ini Yuk
Doa Diberi Kemudahan saat Ujian, Lengkap dengan Tips agar Lulus
3 Trik Makeup yang Dapat Mempercantik Penampilan Wajah
Trik Merias Mata Sesuai dengan Bentuk Kacamata
Hepatitis Akut Misterius pada Anak, Perkembangan di Indonesia
120 Caption Instagram Paling Lucu dan Menggelitik, Dijamin Bikin Followers Ngakak
BERANI BERUBAH: Kostum Robot dari Hobi Jadi Rezeki - Berani Berubah
130 Kata-Kata Sabar dalam Menghadapi Cobaan dan Masalah, Bikin Hatimu Tenang
115 Kata-Kata Galau Sedih Menyayat Hati, Cocok untuk Caption Medsos
Di Luar Sedang Hujan? Hangatkan Badan dengan Lezatnya Sop Ikan Sanur
Ustaz Abdul Somad Tepis Tuduhan Singapura Soal Ajaran Ekstremis