Ilustrasi Demo Buruh.
Dream – Seupuluh ribu buruh dari 1.000 pabrik akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin 12 April 2021. Aksi ini berlangsung pada 09.00-12.00 WIB.
Dikutip dari Liputan6.com, berdasarkan keterangan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pimpinan serikat pekerja, dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Misalnya, Mahkamah Konstitusi, kantor gubernur, dan kantor bupati/walikota.
Pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh di tingkat pabrik/perusahaan melakukan aksi di lokasi perusahaan (di dalam pagar perusahaan) dan tidak boleh keluar pagar, dengan mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik/perusahaan masing-masing.
Ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan direncanakan mengikuti aksi virtual secara live streaming.
Dalam aksi demo ini, buruh menyuarakan 4 tuntutan, yaitu:
1. Meminta hakim mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
2. Berlakukan UMSK tahun 2021.
3. Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil.
4. Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19. Sekadar informasi, surat ini berkaitan dengan pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
" Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun di potong.
" Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," kata Said.
Hingga saat ini hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.
" Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Andina Librianty, Merdeka.com/Sulaeman)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu