Ilustrasi Zakat Fitrah - Image By AI
Batas waktu pembayaran zakat fitrah merupakan hal yang perlu diperhatikan agar tetap sah sesuai dengan syariat Islam. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, masih banyak yang belum memahami kapan waktu terbaik untuk membayar zakat dan apakah masih bisa ditunaikan setelah salat Id.
Jangan sampai terlambat membayar zakat fitrah, ya. Jika zakat ini tidak ditunaikan sesuai waktu yang dianjurkan, statusnya bisa berubah menjadi sedekah biasa. Mengapa bisa demikian? Mari kita pahami lebih lanjut mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis Rasulullah, dan pandangan para ulama.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Besaran zakat fitrah telah ditetapkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
" Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id agar tetap sah. Jika dibayarkan setelahnya, maka statusnya hanya sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt juga memerintahkan tentang kewajiban menunaikan zakat:
" Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami batas waktu pembayaran zakat agar tidak terlewat.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.
Zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idulfitri, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika seorang bayi lahir sebelum Magrib pada akhir Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Membayar pada waktu ini lebih disarankan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar tepat sasaran.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id tetapi sebelum matahari tergelincir pada Hari Raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memastikan pembayaran zakat fitrah dilakukan tepat waktu agar tetap sah sebagai ibadah Ramadan.
Membayar zakat fitrah sebelum salat Id memiliki beberapa keutamaan. Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
" Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk penyempurnaan ibadah Ramadan. Dengan menunaikannya sebelum salat Id, kita memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak tepat waktu sehingga mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri.
Kedua, pembayaran zakat fitrah lebih awal dapat membantu mustahik memiliki cukup bahan makanan untuk menyambut Hari Raya. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu memastikan tidak ada orang miskin yang merasa kesulitan di hari kemenangan.
" Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Jika seseorang melewatkan batas waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat yang dibayarkan hanya dihitung sebagai sedekah biasa. Namun, hal ini bukan berarti seseorang boleh dengan sengaja menunda pembayaran zakat fitrah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, ia tetap harus membayarkannya segera setelahnya. Akan tetapi, lebih baik jika zakat fitrah sudah ditunaikan sejak awal Ramadan agar tidak berisiko terlewat batas waktu yang ditentukan.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal