Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapkan Dokumen Ini agar Klaim Asuransi Mobil Tak Ditolak

Siapkan Dokumen Ini agar Klaim Asuransi Mobil Tak Ditolak Asuransi Mobil Sangat Diperlukan Agar Bisa Mengurangi Risiko Keuangan Ketika Sewaktu-waktu Terjadi Kecelakaan. (Foto: Pixabay/ilustrasi)

Dream – Asuransi mobil sangat diperlukan oleh pemilik kendaraan. Produk keuangan ini bisa menekan risiko yang harus dihadapi oleh pemilik mobil kalau mengalami kecelakaan.

Ketika terjadi musibah, baik kecelakaan maupun kehilangan, pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim. Klaim asuransi ini bertujuan untuk mengganti atau memberikan santunan sesuai dengan polis asuransi.

Namun, tak jarang para pemilik mobil gagal mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Dikutip dari Garda Oto, Selasa 4 Desember 2018, pemilik mobil sebaiknya mengikuti prosuder perusahaan asuransi agar klaim tak ditolak. Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), klaim harus dilaporkan paling lambat lima hari.

Tak hanya itu, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen agar klaim asuransi mobil tak ditolak. Berikut ini adalah rinciannya.

Klaim Bagian Mobil Hilang/Rusak karena Perbuatan Jahat

Risiko yang terjadi saat perjalanan mudik tidak hanya dari faktor kecelakaan di jalanan. Mobil kamu bisa saja mengalami rusak akibat orang-orang yang tak bertanggung jawab. Contohnyam spion hilang atau bodi baret.

Dokumen harus dipersiapkan:

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat.

Klaim untuk Kehilangan Seluruh Kendaraan Mobil karena Perbuatan Jahat

Perbuatan jahat yang dilakukan tidak hanya menimpa sebagian dari mobil kamu. Bisa juga kamu bisa mengalami kehilangan keseluruhan karena ada yang mencuri mobil.

Peristiwa ini menyebalkan, apalagi mobil yang dicuri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk berangkat kerja.

Untuk mengurus klaim mobil yang hilang, kamu bisa mempersiapkan dokumen ini.

  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung.
  • Polis asuransi asli.
  • STNK asli.
  • SIM asli pengemudi.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat.
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat.
  • Surat blokir STNK.
  • Kalau diperlukan, lakukan investigasi dari lembaga investigasi independen.

Klaim Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan

Perjalanan jauh tentu berpotensi menimbulkan risiko pada mobilmu. Faktor kelalaian, baik darimu atau orang lain, bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Kecelakaan bisa saja menimpamu sehingga mobilnya mengalami kerusakan.

Berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dipersiapkan agar klaim mobil rusak akibat kecelakaan bisa disetujui.

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari pihak ke-3).
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pameran Modifikasi IMX 2023 Resmi Dibuka, Ditargetkan Tembus Rp6 Miliar

Pameran Modifikasi IMX 2023 Resmi Dibuka, Ditargetkan Tembus Rp6 Miliar

Bambang Soesatyo mengatakan, industri otomotif bukan hanya soal kendaraan bermotor seperti mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mitsubishi XFORCE Mengaspal di Medan, Intip Fitur Canggihnya yang Punya 4 Mode Berkendara

Mitsubishi XFORCE Mengaspal di Medan, Intip Fitur Canggihnya yang Punya 4 Mode Berkendara

Mitsubishi XFORCE seperti 4 Drive Mode, yaitu Normal, Wet, Gravel, dan Mud, serta kelapangan kabin.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ssst, Begini Sensasi Naik Hyundai Stargazer X dari Jakarta ke Surabaya

Ssst, Begini Sensasi Naik Hyundai Stargazer X dari Jakarta ke Surabaya

Mobil keluaraan Hyundai ini sukses menggebrak pasaran usai peluncurannya pada GIIAS 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Baru Meluncur 1 Bulan, Seberapa Laris Hyundai Stargazer X?

Baru Meluncur 1 Bulan, Seberapa Laris Hyundai Stargazer X?

Hyundai Stargazer X mejeng di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 Surabaya

Baca Selengkapnya icon-hand
Rasanya Jalan Jauh Pakai Stargazer X: Emang Boleh Seasyik Itu?

Rasanya Jalan Jauh Pakai Stargazer X: Emang Boleh Seasyik Itu?

Dream berkesempatan menjajal langsung Stargazer X dari Jakarta-Surabaya. Lalu bagaimana rasanya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Jajal Fitur Canggih Bluelink Stargazer X, Asyiknya Bisa Kendalikan Mobil dari Ponsel

Jajal Fitur Canggih Bluelink Stargazer X, Asyiknya Bisa Kendalikan Mobil dari Ponsel

Stargazer X telah dibekali fitur terkini berupa Hyundai Bluelink yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan mobilnya lewat smartphone.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kejutan IMX 2023, Pesta Modifikasi Terbesar: Ada Legenda Raja Drift Jepang dan Giveway Wuling Air ev 'Retro-Futuristic' Raffi Ahmad

Kejutan IMX 2023, Pesta Modifikasi Terbesar: Ada Legenda Raja Drift Jepang dan Giveway Wuling Air ev 'Retro-Futuristic' Raffi Ahmad

Selalu ada yang berbeda untuk dunia modifikasi Indonesia

Baca Selengkapnya icon-hand
Hyundai Stargazer X, Bukan Sekadar Gimmick

Hyundai Stargazer X, Bukan Sekadar Gimmick

Bukan sekadar versi baru Stargazer, apa saja keunggulannya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengintip Fasilitas Toyota GR Garage Pertama di Indonesia, Ada Ruang Racing Simulator

Mengintip Fasilitas Toyota GR Garage Pertama di Indonesia, Ada Ruang Racing Simulator

Tempat ini dibuat untuk menunjang para motorsport dan GR enthusiast di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Deretan Mobil Daihatsu Terlaris

Deretan Mobil Daihatsu Terlaris

Deretan mobil Daihatsu ini paling banyak dibeli sepanjang Januari-Agustus 2023. Ada mobil kamu?

Baca Selengkapnya icon-hand
Membedah Fitur Wuling Alvez, Mobil SUV Harga Rp200 Jutaan yang Bisa Bikin Pesaing Meriang

Membedah Fitur Wuling Alvez, Mobil SUV Harga Rp200 Jutaan yang Bisa Bikin Pesaing Meriang

Wuling Alvez meramaikan pasar SUV dengan harga terjangkau

Baca Selengkapnya icon-hand
Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi  Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Sanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand